Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
15 Februari 2022 15:54:28 483 Kali
CisumurOnline – Cisumur. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Mengenai Objek bumi adalah meliputi sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang. Sedangkan untuk objek bangunannya sendiri meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol. Terkait dengan subjek pajak bumi dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.
Dalam pelaksanaannya, Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pemerintah atau pusat memiliki wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3).
Tugas Pembantuan Kepala Desa dari Pemerintah Kabupaten
Salah satu dari tugas yang diemban Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pemungutan PBB P2. Nurcholis sebagaimana dikutip oleh Nurul menerangkan bahwa Pemerintah desa sebagai penerima tugas pembantuan merupakan level pemerintahan yang terendah. Desa disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota (Markhumah, 2015).
Dalam hal ini, PBB adalah pajak tidak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat, namun hasil penerimaannya diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan masyarakat di daerah yang bersangkutan dengan letak objek pajak, sehingga sebagian besar hasil penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah (Markhumah, 2015).
Guna melaksanakan tugas pembantuan tersebut, Kepala Desa, dibantu oleh unsur kewilayahan, yaitu Kepala Dusun bersama dengan Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga di wilayahnya masing-masing berdasarkan penugasan resmi dari Kepala Desa melalui Tim Intensivikasi Pelunasan PBB yang dibentuk setiap tahun untuk masa kerja di tahun berjalan.
Pagu PBB P2 Desa Cisumur
Desa Cisumur Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, dengan luas bumi 10.365.090 meter persegi dan dengan SPPT sebanyak 7.863 lembar atau 7.863 bidang tanah, berdasarkan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupten Cilacap Tahun 2022 mempunyai Pagu PBB P2 sebesar Rp. 303.032.053,-. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, baik di tahun 2021 maupun di tahun 2020, Pagu PBB P2 tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 19% dimana sebelumnya selama tahun 2020 dan 2021 Pagu PBB P2 Desa Cisumur hanya mencapai Rp. 253.983.581,- dan Rp. 253.909.613,-.
Dengan 6 Dusun yang ada, yaitu Balaipanjang, Pondok Gede, Purwadadi, Wanadadi, Cisumur ddan Dungunsari; Pagu PBB tertinggi ada pada Dusun Cisumur dengan besaran Pagu sebesar Rp.79.576.207, disusul Wanadadi Rp.70.313.738, Balaipanjang Rp.65.094.174, Pondok Gede Rp.48.282.154, Purwadadi Rp. 41.238.667, dan Dungunsari Rp.28.527.113.
Apabila dibandingkan dengan desa-desa lain di Kecamatan Gandrungmangu, Pagu PBB P2 Desa Cisumur adalah yang tertinggi, disusul Desa Karanganyar Rp. 287.655.894, Desa Muktisari Rp. 273.236.284, Desa Cinangsi Rp. 270.724.719, Desa Layansari Rp. 228.096.120, Desa Karanggintung Rp. 204.649.576, Desa Wringinharjo Rp. 199.013.192, Desa Gandrungmangu Rp. 198.262.464, Desa Bulusari Rp. 197.596.891, Desa Sidaurip Rp. 195.902.605, Desa Gandrungmanis Rp. 168.016.269, Desa Gintungreja Rp. 151.867.661, Desa Kertajaya Rp. 138.395.451, dan Desa Rungkang Rp. 117.900.263,-.
Pelunasan PBB P2 di Desa
Sehubungan dengan sudah diterimanya SPPT PBB P2 oleh Pemerintah Desa Cisumur, Kepala Desa Cisumur, telah memerintahkan kepada Petugas Pungut PBB P2 untuk memercepat distribusi SPPT kepada wajib pajak. Masyarakat wajib pajak Desa Cisumur selanjutnya dihimbau untuk segera melunasi pembayaran SPPT PBB P2 yang diterima melalui Kepala Dusun masing-masing melalui Kegiatan Pelunasan PBB Serentak yang pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.(SKH).
Untuk artikel ini
date_range 19 Juni 2023 14:03:25
place Lokasi : Rumah masing-masing Kepala Dusun
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 14:03:25
place Lokasi : Jadwal Terlampir
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 14:03:25
place Lokasi : Pendopo Balaidesa Cisumur Jl. Kartadiwirya No. 1 Cisumur
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
Hari ini | : | 151 |
Kemarin | : | 464 |
Total Pengunjung | : | 399.840 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.144.110.155 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Event Olahraga Meriahkan HUT RI Ke 79 Tingkat Desa Cisumur Tahun 2024
date_range 15 Agustus 2024 favorite 62 Kali
Pernak-Pernik Lampu Hias HUT RI ke-79 Tingkat Desa Cisumur Terlihat Cantik Di Malam Hari
date_range 15 Agustus 2024 favorite 56 Kali
Pengumuman Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024
date_range 11 Desember 2023 favorite 613 Kali
165 Bantuan Telor dan Daging Ayam Disalurkan di Desa Cisumur
date_range 23 November 2023 favorite 0 Kali
Sekda Kabupaten Cilacap Dilantik Menjadi Pj. Bupati Cilacap
date_range 20 November 2023 favorite 401 Kali
Komisi A DPRD Kab. Cilacap dan Satpol PP Kabupaten Cilacap Adakan Peninjauan Kerja di Desa Cisumur Terkait Penyelenggaraan Pemilu
date_range 16 November 2023 favorite 348 Kali
Desa Cisumur Gelar Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan Desa
date_range 12 Oktober 2023 favorite 513 Kali
Himbauan Kepala Desa Cisumur tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Desa Cisumur
date_range 19 Maret 2020 favorite 11.083 Kali
Mengenal PISEW, Program Andalan Kementrian PUPR dalam Pencapaian Sasaran NAWACITA
date_range 27 Juni 2022 favorite 4.613 Kali
Yang Harus Anda Diketahui Dalam Jual Beli Tanah
date_range 08 Maret 2020 favorite 2.779 Kali
Tahlilan-Slametan Sebagai Kearifan Lokal di Desa Cisumur
date_range 11 September 2020 favorite 2.568 Kali
Banprov 2023 Turun, Pemerintah Desa Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan
date_range 09 Juni 2023 favorite 1.962 Kali
Strategi Single Branding Dalam Pengembangan Produk Unggulan Desa
date_range 06 April 2020 favorite 1.837 Kali
UPT Puskesmas Gandrungmangu I kembali Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Dosis I
date_range 23 Juni 2021 favorite 1.658 Kali
Desa Cisumur Gelar Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan Desa
date_range 12 Oktober 2023 favorite 513 Kali
Dinas Pertanian Cilacap dan LPHP Banyumas Lakukan Uji Varietas padi di Desa Cisumur
date_range 09 Desember 2021 favorite 537 Kali
Edukasi Virus Corona-19
date_range 18 Maret 2020 favorite 827 Kali
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Laka Sungai
date_range 22 Januari 2023 favorite 488 Kali
Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa tentang Pedoman Tertib Administrasi Pertanahan di Desa Cisumur
date_range 22 Februari 2022 favorite 905 Kali
FAQ Terkait Pendaftaran dan Verifikasi Bidang Tanah tahun 2022
date_range 19 Agustus 2022 favorite 977 Kali
Terbaru: Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19!
date_range 08 Januari 2021 favorite 569 Kali