rss_feed

Desa Cisumur

Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 53254

083874462456 mail_outline admin@cisumur.desa.id

Perayaan
Hari Batik
  • RUSWANTO, S.Sos

    Kepala

    Tidak Ada di Kantor
  • SHOFYAN KHASANI, S.S

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Desember 2021 10:51:33
  • WARIS ANSORI

    Kasi pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    20 September 2024 09:48:22
  • TUGIMIN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • NYONO

    Kaur Keungan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHLASIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 April 2024 10:05:12
  • MUHYIDIN

    Kadus Balaipanjang

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Januari 2022 14:16:55
  • HARYANTO

    Kadus Pondok Gede

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKAMTO

    Kadus Purwadadi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Juli 2020 12:04:19
  • NGADIYO

    Kadus Wanadadi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Januari 2022 12:41:39
  • SITI ROMLAH

    Kadus Cisumur

    Tidak Ada di Kantor
  • IHFAR SUGIARTO

    Kadus Dungunsari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 April 2024 10:04:15
  • SOLIHUN

    Staf Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • AMIN MUCHSON

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 Maret 2024 10:50:50
  • MUHAYAN

    Staf Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Januari 2024 08:39:40
  • RUSMINAH

    Staf Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • AKHMAD MUBARIR

    Staf Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Mari kita bantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19, hubungi Perangkat Desa setempat apabila diperlukan bantuan atau penanganan segera. -- selengkapnya... Simak perkembangan penanganan dan pencegahan Covid-19 di https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/ Terkendala situasi di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Desa Cisumur sosialisasikan rancangan Perkades melalui Online -- selengkapnya... Selamat menunaikan Ibadah Puasa bagi yang menjalankan.. Setiap kedatangan Pemudik/ Tamu dari Luar Kota/ Luar Negeri agar melaporkan kepada Ketua RT setempat dalam waktu 1 x 24 Jam sejak jam kedatangan dengan menyiapkan KTP dan Nomor HP yang aktif
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

70

Tahun Ini

87

Tahun Lalu

556

Total
fingerprint
Terbaru: Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19!

08 Januari 2021 09:43:00 568 Kali

Cisumur.Com | Memasuki awal tahun 2021, kita masih disuguhi fakta bahwa pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020 masih belum juga berakhir. Terbukti dengan masih tingginya angka statistic Covid-19 baik yang positif, sembuh maupun meninggal dunia. Dilansir dari Situs Tanggap Covid-19 Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 11.325 terkonfirmasi dirawat (Kasus aktif), 6.372 terkonfirmasi meninggal dunia dan 84.858 terkonfirmasi sembuh.

Tanggal 8 Januari 2021, Bupati Cilacap mengeluarkan Instruksi Bupati terkait dengan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Cilacap, dimana Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19.

Sebagaimana diberitakan di Website Resmi Pemkab Cilacap (7/1/2021), bahwa berdasarkan kriteria, Kabupaten Cilacap masuk dalam wilayah yang semestinya menerapkan PSBB. Saat ini Kabupaten Cilacap berada di zona oranye, di mana angka kesembuhan Covid-19 masih berada di bawah angka nasional. Meski demikian, angka kematian kasus Covid-19 masih berada di bawah angka nasional.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan PSBB ketat akan diberlakukan di tiga wilayah Provinsi Jawa Tengah. Yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Hal ini dilakukan untuk menekan persebaran Covid-19 sehingga dengan demikian PSBB secara ketat akan diberlakukan di Kabupaten Cilacap mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Instruksi Bupati terkait Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid tersebut berisi 15 Instruksi yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Cilacap, Camat, Pimpinan BUMD, Pimpinan Perusahaan/ Pelaku Usaha dan Kepala Desa/ Lurah sekabupaten Cilacap yang berisi:

  1. Membatasi aktifitas di tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, kecuali bidang kesehatan yang menangani pelayanan kesehatan tingkat fasilitas pelayanan, bidang kebersihan, bidang kebencanaan serta bidang ketentraman dan ketertiban umum tetap melaksanakan WFH secara penuh.
  2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs/Sederajat, SMA/SMK/MA/Sederajat dan Pendidikan Masyarakat (Tempat Kursus) dilakukan secara daring/ online.
  3. Bagi Pondok Pesantren atau yang sejenisnya yang telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di Pondok Pesantren agar menerapkan Protokol Kesehatan dengan lebih ketat.
  4. Untuk sektor yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetap dapat beroperasi 100�ngan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
  5. Kegiatan Restoran/ Rumah Makan/ Café (makan minum di tempat) maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan/tempat dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa di rumah tetap sesuai jam operasional.
  6. Pedagang Kaki Lima tetap diijinkan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  7. Pembatasan Jam Operasional untuk perbelanjaan/ Mall/ Toko Modern/ Kawasan Pertokoan diijinkan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  8. Pengelola destinasi wisata (wisata alam, wisata buatan, wisata religi, dan wisata budaya) diijinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  9. Kegiatan Konstruksi/ Pembangunan tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilarang menerima tamu/ kunjungan  dari luar daerah.
  11. Kegiatan Tempat Ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  12. Meningkatkan peran Jogo Tonggo dalam pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di rumah tangga/ lingkungan, serta berperan aktif dalam mendukung Puskesmas dalam melaksanakan 3T dan promosi kesehatan.
  13. Fasilitas Umum yang beroperasi di bawah Pemerintah Daerah seperti gedung olahraga, Indoor dan seluruh fasilitas olahraga lainnya beroperasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, khusus untuk GOR Wijaya Kusuma ditutup sementara.
  14. Kegiatan yang belum diatur dalam Instruksi Bupati ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
  15. Untuk mengawal pelaksanaan pembatasan kegiatan ini, Pemerintah Daerah akan melaksanakan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan aparat Kepolisian dan Unsur TNI.

Selengkapnya mengenai isi Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Cilacap dapat diunduh disini. 

Selengkapnya mengenai isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19 dapat diunduh disini. 

Penulis: Shofyan Khasani, S.S

Sumber: https://cilacapkab.go.id/v3/terkait-psbb-cilacap-tunggu-arahan-pusat/

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Desa : Cisumur
Kecamatan : Gandrungmangu
Kabupaten : Cilacap
Kodepos : 53254
Telepon : 083874462456
No. HP :
Email : admin@cisumur.desa.id

message Komentar Terkini

  • person Muhiran

    date_range 25 April 2024 13:12:13

    Kegiatan yang baik dalam meningkatkan kompetensi serta [...]
  • person Suryo

    date_range 05 Oktober 2021 09:50:49

    Mantab [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 18 April 2020 13:08:26

    Pencegahan cukup baik [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 12:46:03

    Cegah korona dengan hidup sehat [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 12:41:13

    Maju desaku [...]

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 95
Kemarin : 512
Total Pengunjung : 394.808
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.118.27.119
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


reorder Info Komersial

Hosting Unlimited Indonesia