rss_feed

Desa Cisumur

Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 53254

083874462456 mail_outline admin@cisumur.desa.id

Perayaan
Hari Batik
  • RUSWANTO, S.Sos

    Kepala

    Tidak Ada di Kantor
  • SHOFYAN KHASANI, S.S

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Desember 2021 10:51:33
  • WARIS ANSORI

    Kasi pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 September 2024 08:12:23
  • TUGIMIN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • NYONO

    Kaur Keungan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHLASIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 April 2024 10:05:12
  • MUHYIDIN

    Kadus Balaipanjang

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Januari 2022 14:16:55
  • HARYANTO

    Kadus Pondok Gede

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKAMTO

    Kadus Purwadadi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Juli 2020 12:04:19
  • NGADIYO

    Kadus Wanadadi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Januari 2022 12:41:39
  • SITI ROMLAH

    Kadus Cisumur

    Tidak Ada di Kantor
  • IHFAR SUGIARTO

    Kadus Dungunsari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 April 2024 10:04:15
  • SOLIHUN

    Staf Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • AMIN MUCHSON

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 Maret 2024 10:50:50
  • MUHAYAN

    Staf Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Januari 2024 08:39:40
  • RUSMINAH

    Staf Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • AKHMAD MUBARIR

    Staf Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Mari kita bantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19, hubungi Perangkat Desa setempat apabila diperlukan bantuan atau penanganan segera. -- selengkapnya... Simak perkembangan penanganan dan pencegahan Covid-19 di https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/ Terkendala situasi di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Desa Cisumur sosialisasikan rancangan Perkades melalui Online -- selengkapnya... Selamat menunaikan Ibadah Puasa bagi yang menjalankan.. Setiap kedatangan Pemudik/ Tamu dari Luar Kota/ Luar Negeri agar melaporkan kepada Ketua RT setempat dalam waktu 1 x 24 Jam sejak jam kedatangan dengan menyiapkan KTP dan Nomor HP yang aktif
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

70

Tahun Ini

87

Tahun Lalu

556

Total
fingerprint
Rilis Pemerintah Desa terkait Kegiatan Pendaftaran dan Verifikasi Bidang Tanah

16 Agustus 2022 11:53:01 1.041 Kali

CisumurOnline - Kegiatan Pendaftaran dan Verifikasi Bidang Tanah Di Desa Cisumur didasarkan pada pelaksanaan Peraturan Kepala Desa Cisumur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Tertib Administrasi Pertanahan di Desa Cisumur, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) Setiap bidang tanah di Wilayah Desa Cisumur wajib diidentifikasikan untuk memudahkan terwujudnya Tertib Administrasi Pertanahan, dan Pasal 18 ayat (1) Setiap Bidang Tanah di Wilayah Desa Cisumur yang telah tercatat di dalam Buku C Desa Cisumur wajib dilaksanakan verifikasi ulang setelah Peraturan Kepala Desa ini diberlakukan.

Hal ini menjadi suatu hal yang mendesak dalam pertimbangan Pemerintah Desa Cisumur dikarenakan verifikasi data pertanahan terakhir dilakanakan pada kisaran tahun 1980an, dengan hasil dokumen Buku C Desa Cisumur yang memuat data sebanyak 4.024 data Leter C, dengan jumlah bidang terdata sebanyak 5.905 bidang/ petak tanah. Sedangkan apabila membandingkan dengan Data Pertanahan pada Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (DHKP PBB P2) Tahun 2022 yang mencantumkan jumlah Nomor Objek Pajak (NOP) sebanyak 7.863 atau hingga saat ini di Desa Cisumur terdapat 7.863 bidang tanah.

Pertumbuhan pemecahan data pemilik tanah sejak rentang tahun 1980an hingga tahun 2022 telah terdapat selisih sebanyak 1.958 bidang/ petak tanah baru yang merupakan pecahan dari bidang tanah lama yang datanya dimuat dalam Leter C Desa yang pemiliknya sudah hampir berganti generasi. Sehingga menyebabkan kesulitan dalam pelacakan data, lokasi maupun kepemilikannya itu sendiri.

Data tersebut belum termasuk data kepemilikan baru yang timbul dari transaksi pertanahan (jual-beli/ hibah/ waris) yang tidak dilaporkan kepada Pemerintah Desa yang jumlahnya diperkirakan melebihi jumlah selisih data pecahan tanah yang dibandingkan dengan data hasil verifikasi data pertanahan di tahun 1980an tersebut.

Disamping adanya selisih dari pemecahan bidang tanah yang datanya tidak tercatat karena tidak adanya laporan dari pemilik tersebut, di desa Cisumur juga terdapat SPPT yang tidak ditemukan bidang tanahnya sehingga praktis hal ini menjadikan beban bagi Pemerintah Desa dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan yang setiap tahun harus dilunasi.

Kondisi Riil Masyarakat

Keadaan ideal yang seharusnya ada dalam urusan pertanahan adalah adanya keseimbangan antara pengamanan dari aspek administrasi oleh Pemerintah Desa maupun pengamanan dan pemeliharaan kondisi bidang tanah yang mencakup tersedianya tanda batas tanah di setiap bidang tanah, dan dokumen bukti kepemilikan tanah.

Namun hal tersebut menjadi satu hal tidak tersedia di Desa Cisumur. Baik di sisi Pemerintah Desa maupun Masyarakat, keduanya sama-sama mempunyai kelemahan dalam hal kelengkapan administrasi pertanahan sehingga hal ini dapat menjadi sumber potensi masalah yang dikemudian hari. Arsip dan data pertanahan yang ada di Pemerintah Desa Cisumur meskipun lengkap, namun belum seluruhnya terverifikasi – masyarakat selaku pemilik tanah juga tidak seluruhnya memelihara dan menyimpan baik dokumen bukti kepemilikan maupun tanda batas tanah yang standar.

Pendaftaran dan Verifikasi

Tahun 2022 ini diharapkan menjadi salah satu dari awal yang baik dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan di Desa Cisumur melalui diselenggarakannya Pendaftaran dan Verifikasi Bidang Tanah di Desa Cisumur dengan sebelumnya di bulan Mei 2022 diberlakukannya Peraturan Kepala Desa Cisumur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Tertib Administrasi Pertanahan di Desa Cisumur.

Pendaftaran Bidang Tanah yang mencakup pendataan Pemilik Tanah terbaru dan Bidang Tanah yang berada dalam kepemilikan terbaru oleh Pemilik Tanah tersebut akan didata dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari yang dimulai tanggal 16 Agustus 2022 dan diharapkan dapat menghasilkan data bidang tanah terbaru. Pendaftaran Bidang Tanah ini mencakup: (1) tanah yang belum bersertifikat, dan (2) tanah yang sudah bersertifikat.

Verifikasi Bidang Tanah ini nantinya akan menghasilkan data terbaru terkait dengan data pemilik tanah, data tanah yang belum bersertifikat, data tanah bersertifikat, data tanah bersertifikat eks perhutani dan data tanah dalam sengketa.

Himbauan Pemerintah Desa

Demi melindungi kepemilikan tanah masyarakat yang berada di dalam Wilayah Desa Cisumur, Kepala Desa Cisumur menyampaikan himbauan sekaligus perintah kepada seluruh pemilik tanah yang objek tanahnya berada di wilayah Desa Cisumur untuk:

  1. Melaporkan kepada Ketua RT terdekat di wilayah Desa Cisumur mengenai kepemilikan tanahnya;
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah mencakup penyerahan data: (1) Fotokopi SPPT, (2) Fotokopi KTP, (3) Fotokopi Kartu Keluarga seluruhnya dibuat rangkap 3 (tiga) untuk satu bidang tanah yang dimilikinya.
  1. Menyiapkan tanda batas tanah untuk mempersiapkan pemetaan tanah oleh petugas BPN;
  2. Menunjukan batas-batas tanah (sebelah selatan, utara, barat dan timur)
  3. Menyediakan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Apabila Anda tidak memungkinkan menemui Ketua RT atau aparatur Pemerintah Desa Cisumur dikarenakan saat ini sedang berada atau bertempat tinggal di luar wilayah Desa Cisumur, maka dapat melaporkan kepemilikan tanah Anda melalui formulir online ini.

Pedoman Tertib Administrasi Pertanahan

504.59 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Desa : Cisumur
Kecamatan : Gandrungmangu
Kabupaten : Cilacap
Kodepos : 53254
Telepon : 083874462456
No. HP :
Email : admin@cisumur.desa.id

message Komentar Terkini

  • person Muhiran

    date_range 25 April 2024 13:12:13

    Kegiatan yang baik dalam meningkatkan kompetensi serta [...]
  • person Suryo

    date_range 05 Oktober 2021 09:50:49

    Mantab [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 18 April 2020 13:08:26

    Pencegahan cukup baik [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 12:46:03

    Cegah korona dengan hidup sehat [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 12:41:13

    Maju desaku [...]

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 189
Kemarin : 464
Total Pengunjung : 399.878
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.136.17.139
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


reorder Info Komersial

Hosting Unlimited Indonesia