Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
25 Januari 2022 09:12:41 811 Kali
CisumurOnline - Jadwal pemungutan suara Pemilu dan pemilihan tahun
2024 yang mengalami tarik ulur antara KPU dan
Pemerintah menjadi sesuatu yang menjadi perhatian
publik. Proses penentuannya yang dinilai anomali karena Komisi Pemilihan
Umum yang diamanatkan undang-undang untuk memutuskan, justru terkesan
terombang-ambing oleh usulan pemerintah dan DPR. Padahal, terus molornya
penentuan jadwal berisiko pada persiapan menghadapi Pemilu 2024 yang akan
jauh lebih kompleks daripada pemilu sebelumnya.
Dalam menentukan tanggal pemungutan suara pada Pemilu dan Pemilihan
tahun 2024 bukanlah soal yang sederhana. Harus dilihat bagaimana system
pemilunya, Undang— Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah, dan regulasi lain yang sesuai. KPU selaku penyelenggara juga harus
mempertimbangan kalender, misalnya hari raya keagamaan, hari libur Nasional
dan sejenisnya. Walupun secara kelembagaan, KPU memiliki wewenang untuk
mentukan jadwal pelaksaan Pemilu. Dalam rangka memenuhi ketentuan
regulasi dan mengakomodir masukan dari pihak terkait, proses penyusunan
Jadwal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 dibahas dalam Rapat
bersama Pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Pembahasan tentang pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024
sudah mulai dibahas sejak awal tahun 2021. Alotnya pembahasan tentang
penetapan tanggal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 antara KPU
dengan pemerintah tentu bukan tanpa alasan. Situasi bencana pandemi Covid-
19 menjadi salah satu dari beberapa alasan dan pertimbangan dari pemerintah.
Kendati KPU selaku penyelenggara pemilu juga telah menyampaikan argumen
bahwa pelaksanaan pemilu dalam situasi pandemi telah sukses digelar pada
pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Hajat kedaulatan rakyat ini dapat digelar
dengan sukses tentu atas dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah dan
masyarakat.
Situasi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dampak dari covid-19 yang
menjadi prioritas pemerintah tentu tidak serta merta menjadi satu-satunya
alasan alotnya penetapan hari dan tanggal pelaksanaan pemilu dan pemilihan
tahun 2024. Faktor politik dan keamanan juga menjadi hal penting yang harus
dipertimbangkan oleh KPU dan Pemerintah.
Usulan jadwal pemilu dan pemilihan tahun 2024
Rancangan tahapan Pemilu tahun 2024 yang disusun oleh KPU, dan persiapanpersiapan pendukung pelaksanaan telah dikoordinasikan dengan pihak
pemerintah melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Rapat
koordinasi yang membahas tentang rencana tahapan yang disusun oleh KPU
setidaknya terjadi beberapa kali yaitu pada tanggal 15 Maret 2021, tanggal 24
Mei 2021, konsinyering pada tanggal 10 Juni 2021 dan 16 September 2021.
Dalam forum Rapat Kerja Antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam
Negeri dan Rapat Dengar Pendapat Antara Komisi II DPR dengan KPU RI,
Bawaslu RI, dan DKPP RI tentang Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan
serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2021, KPU
mengajukan 2 (dua) model jadwal Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan 1
(satu) model jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan rincian
sebagai berikut:
1) Model Jadwal Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, terdiri dari:
a) Jadwal Tahapan Pemilu dengan hari Pemungutan Suara di bulan
Februari 2024, yakni tanggal 14 Februari 2024;
b) Jadwal Tahapan Pemilu dengan hari Pemungutan Suara di bulan Maret
2024, yakni tanggal 6 Maret 2024.
2) Model Jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang disusun
berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir
dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan
suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan November
2024. Pada model ini, telah disusun simulasi dengan hari pemungutan
suara pada tanggal 13 November 2024.
(Dokumen RDP KPU dengan Komisi II DPR (15/3/2021)
Rapat dengar pendapat antara KPU dengan Pemerintah dengan Komisi II DPR
taggal 15 Maret 2021, juga belum menghasilkan keputusan.
Masih dengan tema pembahasan yang sama, dalam forum konsinyering yang
berlangsung tanggal 10-12 Juni 2021, antara penyelenggara Pemilu yang dalam
hal ini KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam
Negeri, KPU menyampaikan usulan tentang rencana pelaksanaan pemungutan
suara Pemilu tahun 2024 pada tanggal 21 Februari 2024 dengan tahapan selama
25 (dua puluh lima) bulan, dan pelaksanaan pemungutan suara
Pemilihan/pilkada jatuh tanggal 27 November 2024. Forum ini pun masih
mengalami kebuntuan.
Pada rapat kerja 16 September 2021, pembahasan jadwal dan tahapan Pemilu
2024 berlangsung alot. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu kembali
gagal mengambil keputusan karena masih kuatnya perbedaan pendapat.
Efisiensi angggaran dan stabilitas politik menjadi pertimbangan utama
pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR, tidak menyetujui usulan pemilu digelar
pada Februari 2024.
Menteri dalam negeri menyetujui usulan pemungutan suara pilkada digelar pada
November 2024 karena amanat Undang-Undang. Namun, mantan kapolri
keberatan jadwal pemungutan suara pemilu yang diusulkan pada 21 Februari.
Sebab, jika diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tahapan akan dimulai sejak
Juni 2022. Hal tersebut dikhawatirkan akan berimbas pada stabilitas politik.
Padahal, di tahun 2022, pemerintah masih akan fokus pada pemulihan ekonomi
dan pengendalian pandemi Covid-19.
Pemerintah kemudian mengusulkan alternatif jadwal pemungutan suara
pemilu, yakni 24 April, 8 Mei, dan 15 Mei yang kemudian mengerucut pada 15
Mei 2024. Dengan usulan itu, tahapan pemilu baru dimulai pada 2023.
Pemerintah juga memiliki waktu untuk menanggulangi pandemi dan pemulihan
ekonomi pada 2022.
Selaku lembaga yang memiliki kewenangan menentukan jadwal pelaksanaan
pemilu dan pemilihan sesuai dengan amanat Undang-Undang, KPU dalam
mengajukan usulan tentu sudah mempertimbangan aspek dasar dan
pertimbangan sosial. Tidak mengabaikan juga atas saran dan masukan yang
diberikan oleh stakeholder sehingga pilihan hari pemungutan suara untuk
pemilu tahun 2024 jatuh pada tanggal 21 Februari 2024.
Koordinasi KPU dengan pihak pemerintah intens dilakukan untuk mencari titik
persamaan pandangan, termasuk seluruh Komisioner KPU juga menemui
Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 11 November 2021.
Pertemuan antara KPU dengan Presiden yang didampingi Mensesneg Pratikno
dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com, 18/11/2021)
Pertemuan antara KPU dengan Presiden nampaknya ada titik terang menuju
kesepakatan jadwal yang diusulkan oleh KPU. Jokowi memberikan arahan
substansi dalam pelaksanaan pemilu yakni, Presiden memahami rencana
tahapan dan jadwal yang disusun oleh KPU pada 21 Februari 2024, KPU diminta
untuk menyusun anggaran yang efisien mengingat keterbatasan keuangan
negara akibat pendemi dan yang ketiga perkembangan pemikiran pelaksanaan
pemilihan untuk di majukan dari bulan November ke bulan September.
(Suara.com, 18/11/2021)
Belum ditetapkannya jadwal pelaksanaan pemilu tahun 2024 sampai akhir tahun
2021 menimbulkan pertanyaan dan spekulasi bagi publik. Di tengah alotnya
pembahasan usulan jadwal pemilu oleh KPU pada tanggal 21 Februari tahun
2024, muncul isu "Pemilu 212"
"Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpandangan, jika pelaksanaan pemilu
tanggal 21 Februari ini dikhawatirkan oleh pemerintah atau pihak manapun
akan dipolitisir karena bisa disingkat '212' maka ya bisa dipertimbangkan 1-2
hari sebelum atau sesudahnya," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat
dihubungi beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia 24 Jan 2022)
Ujung Jalan Terang
Diawal tahun 2022, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar
pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI
untuk kembali membahas tentang tanggal pelaksanaan pemilu dan pemilihan
tahun 2024. Tepatnya Senin, 24 Januari 2022 bertempat di di Gedung
Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum menunjukkan titik kesepakatan
terkait waktu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kedua belah pihak
sama-sama menyepakati jadwal Pemilu pada tanggal 14 Februari.
Titik kesepakatan itu terlihat dalam paparan masing-masing pihak dalam rapat
bersama Komisi II DPR.
"Dalam draft rancangan PKPU, hari pemungutan suara direncanakan
diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Jadi 14 Februari ini tetap
hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun dari
setiap pemilu," ungkap Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam paparannya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa tanggal tersebut juga pernah
diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah dan DPR
RI. Hal ini dinilai karena bulan Februari memiliki tingkat risiko yang rendah
apabila digelar serentak.
"Pelaksanaan pemilu tahun 2024 pada bulan Februari memiliki tingkat risiko
yang lebih rendah apabila dilaksanakan serentak dengan pemilihan (kepala
daerah) tahun 2024," ujarnya.
Sementara itu, dari pihak pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian juga sepakat dengan usulan pada konsinyering
pertama tersebut.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," tutur Tito
dalam paparannya. Tito mengatakan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari bisa
memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju Pilkada serentak pada
November di tahun yang sama.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November
karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata
mantan Kapolri ini.
Sembilan fraksi di DPR secara bulat menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024
pada 14 Februari. Fraksi-fraksi di DPR yaitu, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi
Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem, kemudian,
Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Dari paparan yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri serta
pandangan dari seluruh Fraksi yang ada di Komisi II DPR RI, "Komisi II DPR
bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan
pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari
2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan
rapat.
Adapun isi dari keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat kali ini adalah:
1. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provisni,
DPRD kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu,
tanggal 14 Februari 2024.
2. Pemungutan suara serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
3. Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh
DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu
Keputusan rapat ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito
Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua
KPU RI, Ilham Saputra dan Ketua Bawaslu RI, Abhan, S.H,. M.H.
Dengan ditetapkannya hari dan tanggal Pemungutan suara Pemilu dan
Pemilihan tahun 2024 masyarakat telah memperoleh kepastian akan
pelaksanaan pesta kedaulatan rakyat lima tahunan.
Sumber: Artikel Website KPU Kabupaten Cilacap
Penulis: M. Muhni (Komisioner KPU Kabupaten Cilacap)
Untuk artikel ini
date_range 19 Juni 2023 14:03:25
place Lokasi : Rumah masing-masing Kepala Dusun
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 14:03:25
place Lokasi : Jadwal Terlampir
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 14:03:25
place Lokasi : Pendopo Balaidesa Cisumur Jl. Kartadiwirya No. 1 Cisumur
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
Hari ini | : | 171 |
Kemarin | : | 464 |
Total Pengunjung | : | 399.860 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.189.171.153 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Event Olahraga Meriahkan HUT RI Ke 79 Tingkat Desa Cisumur Tahun 2024
date_range 15 Agustus 2024 favorite 62 Kali
Pernak-Pernik Lampu Hias HUT RI ke-79 Tingkat Desa Cisumur Terlihat Cantik Di Malam Hari
date_range 15 Agustus 2024 favorite 56 Kali
Pengumuman Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024
date_range 11 Desember 2023 favorite 613 Kali
165 Bantuan Telor dan Daging Ayam Disalurkan di Desa Cisumur
date_range 23 November 2023 favorite 0 Kali
Sekda Kabupaten Cilacap Dilantik Menjadi Pj. Bupati Cilacap
date_range 20 November 2023 favorite 401 Kali
Komisi A DPRD Kab. Cilacap dan Satpol PP Kabupaten Cilacap Adakan Peninjauan Kerja di Desa Cisumur Terkait Penyelenggaraan Pemilu
date_range 16 November 2023 favorite 348 Kali
Desa Cisumur Gelar Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan Desa
date_range 12 Oktober 2023 favorite 513 Kali
Himbauan Kepala Desa Cisumur tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Desa Cisumur
date_range 19 Maret 2020 favorite 11.083 Kali
Mengenal PISEW, Program Andalan Kementrian PUPR dalam Pencapaian Sasaran NAWACITA
date_range 27 Juni 2022 favorite 4.613 Kali
Yang Harus Anda Diketahui Dalam Jual Beli Tanah
date_range 08 Maret 2020 favorite 2.779 Kali
Tahlilan-Slametan Sebagai Kearifan Lokal di Desa Cisumur
date_range 11 September 2020 favorite 2.568 Kali
Banprov 2023 Turun, Pemerintah Desa Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan
date_range 09 Juni 2023 favorite 1.963 Kali
Strategi Single Branding Dalam Pengembangan Produk Unggulan Desa
date_range 06 April 2020 favorite 1.837 Kali
UPT Puskesmas Gandrungmangu I kembali Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Dosis I
date_range 23 Juni 2021 favorite 1.658 Kali
Lomba Mewarnai dan Menggambar Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-78 di Balai Desa Cisumur
date_range 08 Agustus 2023 favorite 918 Kali
Pemerintah Desa Cisumur Gelar Penyuluhan Dampak Perkawinan Tidak Tercatat
date_range 27 Juni 2023 favorite 405 Kali
Waspada Saat Input Data Sensus Penduduk 2020, Ini Beritanya!
date_range 25 Maret 2020 favorite 752 Kali
Pemberian Vaksin Covid-19 kepada Lansia di Desa Cisumur
date_range 16 Juni 2021 favorite 840 Kali
Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap Gelar Sosialisasi Tanaman Lada di Desa Cisumur
date_range 21 Juli 2022 favorite 437 Kali
Pemantauan Pemudik di Desa Cisumur, Pemudik Wajib Lapor RT
date_range 03 Mei 2021 favorite 443 Kali
Terbaru Dari Pemdes Cisumur: 3 Peraturan Desa Telah Ditetapkan di Awal Tahun 2020
date_range 10 Januari 2021 favorite 587 Kali