rss_feed

Desa Cisumur

Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 53254

083874462456 mail_outline admin@cisumur.desa.id

Perayaan
Hari Batik
  • RUSWANTO, S.Sos

    Kepala

    Tidak Ada di Kantor
  • SHOFYAN KHASANI, S.S

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Desember 2021 10:51:33
  • WARIS ANSORI

    Kasi pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 September 2024 08:12:23
  • TUGIMIN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • NYONO

    Kaur Keungan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHLASIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 April 2024 10:05:12
  • MUHYIDIN

    Kadus Balaipanjang

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Januari 2022 14:16:55
  • HARYANTO

    Kadus Pondok Gede

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKAMTO

    Kadus Purwadadi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Juli 2020 12:04:19
  • NGADIYO

    Kadus Wanadadi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Januari 2022 12:41:39
  • SITI ROMLAH

    Kadus Cisumur

    Tidak Ada di Kantor
  • IHFAR SUGIARTO

    Kadus Dungunsari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 April 2024 10:04:15
  • SOLIHUN

    Staf Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • AMIN MUCHSON

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 Maret 2024 10:50:50
  • MUHAYAN

    Staf Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Januari 2024 08:39:40
  • RUSMINAH

    Staf Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • AKHMAD MUBARIR

    Staf Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Mari kita bantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19, hubungi Perangkat Desa setempat apabila diperlukan bantuan atau penanganan segera. -- selengkapnya... Simak perkembangan penanganan dan pencegahan Covid-19 di https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/ Terkendala situasi di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Desa Cisumur sosialisasikan rancangan Perkades melalui Online -- selengkapnya... Selamat menunaikan Ibadah Puasa bagi yang menjalankan.. Setiap kedatangan Pemudik/ Tamu dari Luar Kota/ Luar Negeri agar melaporkan kepada Ketua RT setempat dalam waktu 1 x 24 Jam sejak jam kedatangan dengan menyiapkan KTP dan Nomor HP yang aktif
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

70

Tahun Ini

87

Tahun Lalu

556

Total
fingerprint
Ujung Jalan Terang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

25 Januari 2022 09:12:41 811 Kali

CisumurOnline - Jadwal pemungutan suara Pemilu dan pemilihan tahun
2024 yang mengalami tarik ulur antara KPU dan
Pemerintah menjadi sesuatu yang menjadi perhatian
publik. Proses penentuannya yang dinilai anomali karena Komisi Pemilihan
Umum yang diamanatkan undang-undang untuk memutuskan, justru terkesan
terombang-ambing oleh usulan pemerintah dan DPR. Padahal, terus molornya
penentuan jadwal berisiko pada persiapan menghadapi Pemilu 2024 yang akan
jauh lebih kompleks daripada pemilu sebelumnya.

Dalam menentukan tanggal pemungutan suara pada Pemilu dan Pemilihan
tahun 2024 bukanlah soal yang sederhana. Harus dilihat bagaimana system
pemilunya, Undang— Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah, dan regulasi lain yang sesuai. KPU selaku penyelenggara juga harus
mempertimbangan kalender, misalnya hari raya keagamaan, hari libur Nasional
dan sejenisnya. Walupun secara kelembagaan, KPU memiliki wewenang untuk
mentukan jadwal pelaksaan Pemilu. Dalam rangka memenuhi ketentuan
regulasi dan mengakomodir masukan dari pihak terkait, proses penyusunan
Jadwal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 dibahas dalam Rapat
bersama Pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Pembahasan tentang pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024
sudah mulai dibahas sejak awal tahun 2021. Alotnya pembahasan tentang
penetapan tanggal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 antara KPU
dengan pemerintah tentu bukan tanpa alasan. Situasi bencana pandemi Covid-
19 menjadi salah satu dari beberapa alasan dan pertimbangan dari pemerintah.
Kendati KPU selaku penyelenggara pemilu juga telah menyampaikan argumen
bahwa pelaksanaan pemilu dalam situasi pandemi telah sukses digelar pada
pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Hajat kedaulatan rakyat ini dapat digelar
dengan sukses tentu atas dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah dan
masyarakat.

Situasi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dampak dari covid-19 yang
menjadi prioritas pemerintah tentu tidak serta merta menjadi satu-satunya
alasan alotnya penetapan hari dan tanggal pelaksanaan pemilu dan pemilihan
tahun 2024. Faktor politik dan keamanan juga menjadi hal penting yang harus
dipertimbangkan oleh KPU dan Pemerintah.

Usulan jadwal pemilu dan pemilihan tahun 2024

Rancangan tahapan Pemilu tahun 2024 yang disusun oleh KPU, dan persiapanpersiapan pendukung pelaksanaan telah dikoordinasikan dengan pihak
pemerintah melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Rapat
koordinasi yang membahas tentang rencana tahapan yang disusun oleh KPU
setidaknya terjadi beberapa kali yaitu pada tanggal 15 Maret 2021, tanggal 24
Mei 2021, konsinyering pada tanggal 10 Juni 2021 dan 16 September 2021.

Dalam forum Rapat Kerja Antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam
Negeri dan Rapat Dengar Pendapat Antara Komisi II DPR dengan KPU RI,
Bawaslu RI, dan DKPP RI tentang Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan
serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2021, KPU
mengajukan 2 (dua) model jadwal Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan 1
(satu) model jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan rincian
sebagai berikut:

1) Model Jadwal Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, terdiri dari:
a) Jadwal Tahapan Pemilu dengan hari Pemungutan Suara di bulan
Februari 2024, yakni tanggal 14 Februari 2024;
b) Jadwal Tahapan Pemilu dengan hari Pemungutan Suara di bulan Maret
2024, yakni tanggal 6 Maret 2024.
2) Model Jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang disusun
berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir
dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan
suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan November
2024. Pada model ini, telah disusun simulasi dengan hari pemungutan
suara pada tanggal 13 November 2024.
(Dokumen RDP KPU dengan Komisi II DPR (15/3/2021)

Rapat dengar pendapat antara KPU dengan Pemerintah dengan Komisi II DPR
taggal 15 Maret 2021, juga belum menghasilkan keputusan.

Masih dengan tema pembahasan yang sama, dalam forum konsinyering yang
berlangsung tanggal 10-12 Juni 2021, antara penyelenggara Pemilu yang dalam
hal ini KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam
Negeri, KPU menyampaikan usulan tentang rencana pelaksanaan pemungutan
suara Pemilu tahun 2024 pada tanggal 21 Februari 2024 dengan tahapan selama
25 (dua puluh lima) bulan, dan pelaksanaan pemungutan suara
Pemilihan/pilkada jatuh tanggal 27 November 2024. Forum ini pun masih
mengalami kebuntuan.

Pada rapat kerja 16 September 2021, pembahasan jadwal dan tahapan Pemilu
2024 berlangsung alot. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu kembali
gagal mengambil keputusan karena masih kuatnya perbedaan pendapat.
Efisiensi angggaran dan stabilitas politik menjadi pertimbangan utama
pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR, tidak menyetujui usulan pemilu digelar
pada Februari 2024.

Menteri dalam negeri menyetujui usulan pemungutan suara pilkada digelar pada
November 2024 karena amanat Undang-Undang. Namun, mantan kapolri
keberatan jadwal pemungutan suara pemilu yang diusulkan pada 21 Februari.
Sebab, jika diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tahapan akan dimulai sejak
Juni 2022. Hal tersebut dikhawatirkan akan berimbas pada stabilitas politik.
Padahal, di tahun 2022, pemerintah masih akan fokus pada pemulihan ekonomi
dan pengendalian pandemi Covid-19.

Pemerintah kemudian mengusulkan alternatif jadwal pemungutan suara
pemilu, yakni 24 April, 8 Mei, dan 15 Mei yang kemudian mengerucut pada 15
Mei 2024. Dengan usulan itu, tahapan pemilu baru dimulai pada 2023.
Pemerintah juga memiliki waktu untuk menanggulangi pandemi dan pemulihan
ekonomi pada 2022.

Selaku lembaga yang memiliki kewenangan menentukan jadwal pelaksanaan
pemilu dan pemilihan sesuai dengan amanat Undang-Undang, KPU dalam
mengajukan usulan tentu sudah mempertimbangan aspek dasar dan
pertimbangan sosial. Tidak mengabaikan juga atas saran dan masukan yang
diberikan oleh stakeholder sehingga pilihan hari pemungutan suara untuk
pemilu tahun 2024 jatuh pada tanggal 21 Februari 2024.

Koordinasi KPU dengan pihak pemerintah intens dilakukan untuk mencari titik
persamaan pandangan, termasuk seluruh Komisioner KPU juga menemui
Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 11 November 2021.
Pertemuan antara KPU dengan Presiden yang didampingi Mensesneg Pratikno
dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com, 18/11/2021)

Pertemuan antara KPU dengan Presiden nampaknya ada titik terang menuju
kesepakatan jadwal yang diusulkan oleh KPU. Jokowi memberikan arahan
substansi dalam pelaksanaan pemilu yakni, Presiden memahami rencana
tahapan dan jadwal yang disusun oleh KPU pada 21 Februari 2024, KPU diminta
untuk menyusun anggaran yang efisien mengingat keterbatasan keuangan
negara akibat pendemi dan yang ketiga perkembangan pemikiran pelaksanaan
pemilihan untuk di majukan dari bulan November ke bulan September.
(Suara.com, 18/11/2021)

Belum ditetapkannya jadwal pelaksanaan pemilu tahun 2024 sampai akhir tahun
2021 menimbulkan pertanyaan dan spekulasi bagi publik. Di tengah alotnya
pembahasan usulan jadwal pemilu oleh KPU pada tanggal 21 Februari tahun
2024, muncul isu "Pemilu 212"

"Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpandangan, jika pelaksanaan pemilu
tanggal 21 Februari ini dikhawatirkan oleh pemerintah atau pihak manapun
akan dipolitisir karena bisa disingkat '212' maka ya bisa dipertimbangkan 1-2
hari sebelum atau sesudahnya," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat
dihubungi beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia 24 Jan 2022)

Ujung Jalan Terang

Diawal tahun 2022, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar
pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI
untuk kembali membahas tentang tanggal pelaksanaan pemilu dan pemilihan
tahun 2024. Tepatnya Senin, 24 Januari 2022 bertempat di di Gedung
Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum menunjukkan titik kesepakatan
terkait waktu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kedua belah pihak
sama-sama menyepakati jadwal Pemilu pada tanggal 14 Februari.

Titik kesepakatan itu terlihat dalam paparan masing-masing pihak dalam rapat
bersama Komisi II DPR.

"Dalam draft rancangan PKPU, hari pemungutan suara direncanakan
diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Jadi 14 Februari ini tetap
hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun dari
setiap pemilu," ungkap Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam paparannya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa tanggal tersebut juga pernah
diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah dan DPR
RI. Hal ini dinilai karena bulan Februari memiliki tingkat risiko yang rendah
apabila digelar serentak.

"Pelaksanaan pemilu tahun 2024 pada bulan Februari memiliki tingkat risiko
yang lebih rendah apabila dilaksanakan serentak dengan pemilihan (kepala
daerah) tahun 2024," ujarnya.

Sementara itu, dari pihak pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian juga sepakat dengan usulan pada konsinyering
pertama tersebut.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," tutur Tito
dalam paparannya. Tito mengatakan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari bisa
memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju Pilkada serentak pada
November di tahun yang sama.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November
karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata
mantan Kapolri ini.

Sembilan fraksi di DPR secara bulat menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024
pada 14 Februari. Fraksi-fraksi di DPR yaitu, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi
Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem, kemudian,
Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Dari paparan yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri serta
pandangan dari seluruh Fraksi yang ada di Komisi II DPR RI, "Komisi II DPR
bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan
pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari
2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan
rapat.

Adapun isi dari keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat kali ini adalah:
1. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provisni,
DPRD kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu,
tanggal 14 Februari 2024.
2. Pemungutan suara serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
3. Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh
DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu

Keputusan rapat ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito
Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua
KPU RI, Ilham Saputra dan Ketua Bawaslu RI, Abhan, S.H,. M.H.
Dengan ditetapkannya hari dan tanggal Pemungutan suara Pemilu dan
Pemilihan tahun 2024 masyarakat telah memperoleh kepastian akan
pelaksanaan pesta kedaulatan rakyat lima tahunan.

Sumber: Artikel Website KPU Kabupaten Cilacap

Penulis: M. Muhni (Komisioner KPU Kabupaten Cilacap)

Ujung Jalan Terang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

77.88 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Desa : Cisumur
Kecamatan : Gandrungmangu
Kabupaten : Cilacap
Kodepos : 53254
Telepon : 083874462456
No. HP :
Email : admin@cisumur.desa.id

message Komentar Terkini

  • person Muhiran

    date_range 25 April 2024 13:12:13

    Kegiatan yang baik dalam meningkatkan kompetensi serta [...]
  • person Suryo

    date_range 05 Oktober 2021 09:50:49

    Mantab [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 18 April 2020 13:08:26

    Pencegahan cukup baik [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 12:46:03

    Cegah korona dengan hidup sehat [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 12:41:13

    Maju desaku [...]

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 171
Kemarin : 464
Total Pengunjung : 399.860
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.189.171.153
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


reorder Info Komersial

Hosting Unlimited Indonesia