rss_feed

Desa Cisumur

Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 53254

083874462456 mail_outline admin@cisumur.desa.id

Perayaan
Hari Batik
  • RUSWANTO, S.Sos

    Kepala

    Tidak Ada di Kantor
  • SHOFYAN KHASANI, S.S

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Desember 2021 10:51:33
  • WARIS ANSORI

    Kasi pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    20 September 2024 09:48:22
  • TUGIMIN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • NYONO

    Kaur Keungan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHLASIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 April 2024 10:05:12
  • MUHYIDIN

    Kadus Balaipanjang

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Januari 2022 14:16:55
  • HARYANTO

    Kadus Pondok Gede

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKAMTO

    Kadus Purwadadi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Juli 2020 12:04:19
  • NGADIYO

    Kadus Wanadadi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Januari 2022 12:41:39
  • SITI ROMLAH

    Kadus Cisumur

    Tidak Ada di Kantor
  • IHFAR SUGIARTO

    Kadus Dungunsari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 April 2024 10:04:15
  • SOLIHUN

    Staf Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • AMIN MUCHSON

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 Maret 2024 10:50:50
  • MUHAYAN

    Staf Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Januari 2024 08:39:40
  • RUSMINAH

    Staf Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • AKHMAD MUBARIR

    Staf Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Mari kita bantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19, hubungi Perangkat Desa setempat apabila diperlukan bantuan atau penanganan segera. -- selengkapnya... Simak perkembangan penanganan dan pencegahan Covid-19 di https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/ Terkendala situasi di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Desa Cisumur sosialisasikan rancangan Perkades melalui Online -- selengkapnya... Selamat menunaikan Ibadah Puasa bagi yang menjalankan.. Setiap kedatangan Pemudik/ Tamu dari Luar Kota/ Luar Negeri agar melaporkan kepada Ketua RT setempat dalam waktu 1 x 24 Jam sejak jam kedatangan dengan menyiapkan KTP dan Nomor HP yang aktif
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

70

Tahun Ini

87

Tahun Lalu

556

Total
fingerprint
Leter C Dalam Administrasi Pertanahan di Desa

02 November 2021 10:09:41 1.031 Kali

Sejarah Hak Kepemilikan dan Pungutan Atas Tanah

Pencatatan asal-usul hak kepemilikan tanah di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan Pemerintah Kolonial Belanda yang pada waktu itu berkuasa di Indonesia sehingga segala aspek administrasi yang ada saat ini mempunyai hubungan yang erat dengan tata administrasi di masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Pada masa penjajahan Hindia Belanda,dikenal 3 jenis hak terkait dengan kepemilikan tanah, yaitu:

  1. Hak-hak asli Indonesia, yaitu hak atas tanah menurut hukum adat;
  2. Hak-hak Barat, yaitu hukum yang Eropa yang dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda yang aturannya berlaku di Negeri Belanda untuk diberlakukan atau diterapkan bagi Golongan Eropa di Hindia Belanda; dan
  3. Hak-hak atas tanah di daerah yang masih berada dalam penguasaan kerajaan-kerajaan setempat.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, pendaftaran tanah hak-hak barat dalam jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan yang digunakan untuk keperluan Pemerintah Hindia Belanda dalam pemungutan pajak tanah.

 

Hingga tahun 1961 terdapat 3 jenis pungutan pajak tanah, yaitu:

  1. Verponding Eropa atau pungutan pajak tanah-tanah hak barat, yaitu pajak tanah yang dikenakan kepada pribumi yang mempunyai tanah milik dengan status eigendom agraris[1];
  2. Verponding Indonesia atau pungutan pajak untuk tanah-tanah milik adat di wilayah Gemente[2] atau pungutan pajak yang dikenakan kepada pribumi yang memiliki tanah milik adat;
  3. Landrente atau pajak bumi adalah pajak tanah yang dikenakan untuk tanah-tanah milik adat di luar wilayah Gemente.

Persepsi Masyarakat

Pada waktu itu, yang dikenakan pajak hanyalah tanah-tanah milik saja, sedangkan yang bukan merupakan tanah milik (baik berdasarkan hak milik barat maupun hak milik adat) sekalipun seseorang menguasainya tidak dikenakan pungutan pajak. Sedangkan untuk pengenaan pajaknya dilakukan dengan menerbitkan surat pajak atas nama pemilik yang di kalangan masyarakat dikenal dengan sebutan petuk pajak, pipil, girik yang fungsinya sebagai surat pengenaan dan tanda pembayaran pajak.

Dikarenakan pajak dikenakan pada yang memiliki tanah, maka surat pengenaan pajak dikalangan masyarakat dianggap dan diperlakukan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan. Sementara pengenaan dan penerimaan pembayaran pajak oleh Pemerintah pun dianggap oleh masyarakat sebagai pengakuan hak pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan oleh Pemerintah.

Seiring berjalannya waktu, regulasi yang mengatur bahwa hanya tanah-tanah yang berstatus hak milik adat yang dikenakan Landrenten dan verponding Indonesia, maka semakin banyak pemilik tanah yang menginginkan untuk mempunyai petuk pajak dengan demikian dirinya dianggap sebagai wajib pajak sehingga menggunakan data yang tercantum di dalam petuk pajak sebagai petunjuk yang kuat mengenai status tanahnya sebagai tanah milik adat dan dirinya sebagai wajib pajak sebagai pemiliknya.

Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi atau disingkat PHB memberikan regulasi baru terkait dengan hal yang sebelumnya belum diatur terkait dengan pungutan terhadap tanah. Yaitu, PHB berdasarkan peraturan ini pengenaan pajaknya hanya didasarkan pada pemilik hak kebendaan yang sebelumnya tidak dikenakan pada verponding Indonesia atau pajak verponding.

Gb. Surat Pajak (pinhom.id)

Menurut suatu sumber, hak milik merupakan sesuatu yang berhubungan langsung atas suatu benda, hak ini adalah suatu hak yang hanya diadakan atau dibuat untuk bekas tanah partikelir. Menurut S.A Raharjo, tanah partikelir adalah tanah eigendom yang pemiliknya sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 (Undang-Undang Agraria) berlaku mempunyai hak pertuanan (RAHARJO, 2012).

Hak milik juga dipandang sebagai hak benda tanah, dimana hak tersebut memberi kekuasaan kepada yang memegang untuk memperoleh hasil sepenuhnya dari tanah tersebut untuk mempergunakan tanah itu seolah-olah sebagai “igenaa[3]r” dengan memperhatikan peraturan-peraturan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan pemerintah.

Terkait dengan surat pengenaan pajak yang dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah oleh masyarakat, Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Februari 1960 nomor 34/K/Sip/1960 menyatakan bahwa:

Surat petuk pajak bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak, bahwa sawah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam petuk pajak bumi tersebut, akan tetapi petuk itu hanya merupakan suatu tanda siapakah yang harus membayar pajak dari sawah yang bersangkutan.

 

Verifikasi/ Pembaharuan Girik/ Leter C

Pajak-pajak tanah pada tahun-tahun sebelum 1959 dalam perjalanan waktunya diganti dengan pungutan baru yang dengan nama Iuran Pembangunan Daerah atau IPEDA, namun oleh masyarakat dikenal dengan sebutan Girik atau Leter C. Dalam perkembangannya, terhadap Girik/ Leter C, berdasarkan Perpu Nomor 11 Tahun 1959, dilaksanakan verifikasi/ pembaharuan data leter C yang oleh masyarakat dikenal sebagai pemutihan Girik. Di daerah-daerah yang perkembangan daerahnya cepat, pembaharuan Girik/ Leter C dapat dilaksanakan kurang dari 10 tahun.

Pada saat dilaksanakan verifikasi atau pembaharuan Girik/ Leter C, Girik/ Leter C setelah diverifikasi atau terkena pembaharuan data dibukukan kembali dengan nomor baru dan data subjek dan objek pajak hasil pembaharuan dinyatakan sebagai data asal dan semuanya dicatat kembali dengan tinda berwarna hitam[4], sedangkan data yang lama dinyatakan tidak dipergunakan lagi/ tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, setidaknya dalam suatu daerah Kantor IPEDA telah melaksanakan 3 9tiga) kali pembaruan Girik/ Leter C sampai dengan pergantian surat pengenaan pajak dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Alur perubahan perpajakan tanah di Indonesia sekaligus skema verifikasi/ pembaharuan/ pemutihan girik/ leter C dapat dijelaskan dalam bagan di bawah ini.

Bagan 1 – alur riwayat perubahan perpajakan tanah dan verikasi girik/ leter C

Berdasarkan uraian pada paragraf 2 di atas, sejak Pemerintahan Hindia Belanda melakukan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum di bidang Pertanahan sebagaimana disebut di atas, salah satu maksud dan tujuannya adalah keperluan untuk keperluan Pemerintah Hindia Belanda dalam pemungutan pajak yang dikenal sebagai kadaster fiscal atau “fiscal cadaster”. Dengan demikian, keberadaan petuk pajak/girik/ pipil hingga saat ini sebenarnya hanya merupakan komponen administrasi untuk keperluan pemungutan pajak oleh Pemerintah bukan merupakan suatu bukti kepemilikan tanah.

 

Administrasi Pertanahan di Desa

Administrasi pertanahan di Desa memegang peranan penting dalam pelayanan kepada masyarakat bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Pengelolaan data pertanahan di Desa yang tepat, lengkap, benar dan akurat akan menyelamatkan para pihak yang terkait dengan penerbitan dokumen pertanahan di masa yang akan datang.

Setidaknya, di kantor Pemerintah Desa terdapat register pertanahan tingkat Desa yang meliputi:

  1. Buku Tanah di Desa
  2. Register Pemilik Tanah
  3. Keputusan Desa
  4. Buku Pengusahaan Kas Desa
  5. Buku Peralihan Tanah.

Dari register pertanahan tersebut, setelah suatu transaksi pertanahan terjadi (jual-beli/hibah/waris/tukar menukar/ atau wakaf) atau atas permintaan pemilik tanah yang namanya tercantum di dalam Buku Tanah di Desa atau ahli warisnya, Kepala Desa selanjutnya menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Salinan Leter C. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi data pembuatan akta jual beli/ atau akta wakaf/ atau hibah/ atau waris dan pendaftaran tanah (HARIYANI, 2008).

Leter C/ Girik/ Pipil sebagaimana dijelaskan di atas menjadi dokumen yang sangat vital bagi Aparatur Pemerintah Desa dalam menyediakan data awal dalam suatu proses pendaftaran tanah. Namun demikian, di sisi Pemeritah Desa banyak dialami kendala dalam menyediakan dokumen tersebut disebabkan karena beberapa hal, diantaranya:

  1. Dokumen Leter C/ Girik/ Pipil tidak terpelihara dengan baik atau rusak atau sudah usang karena usianya;
  2. Belum adanya sinkronisasi data pemilik yang terdaftar di Leter C/ Girik/ Pipil dengan data wajib pajak pada SPPT PBB maupun NIK (data kependudukan);
  3. Pemilik yang terdaftar pada Leter C/ Girik/ Pipil tidak dapat terlacak dikarenakan berbagai hal;
  4. Aparatur Pemerintah Desa mengalami kesulitan dalam menemukan lokasi tanah sebagaimana disebutkan pada Leter C/ Girik/ Pipil, misalnya: Petugas kesulitan menemukan dan menentukan Nomor C, Nomor Persil atau Kelas Tanah sebagaimana disebutkan di dalam Leter C/ Girik/ Pipil;
  5. Kurangnya pengetahuan Aparatur Pemerintah Desa dalam bidang Administrasi Pertanahan di Desa;
  6. Kurangnya pelatihan/ bimbingan teknis di bidang Pertanahan bagi Aparatur Pemerintah Desa;

 

Selain Leter C/ Girik/ Pipil, SPPT PBB yang dimuat dalam Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, juga menjadi dokumen penting dalam pendaftaran tanah. Sebagian masyarakat di Desa masih mempunyai pemahaman yang kurang tepat mengenai dokumen-dokumen tersebut yang dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, dokumen-dokumen tersebut hanya semata-mata untuk keperluan pengenaan pajak tanah oleh Pemerintah.

Gb. Digitalisasi Leter C di Desa Cisumur

Penutup

Penyelenggaraan administrasi pertanahan merupakan salah satu layanan strategis di dalam Pemerintah Desa. Dokumen pertanahan di Desa, termasuk Leter C/ Girik/ Pipil adalah dokumen yang telah ada sejak lama, sehingga kebanyakan sudah usang, lapuk atau bahkan beberapa bagian sudah tidak utuh lagi atau hilang. Hal ini memerlukan upaya serius dari Pemerintah Desa untuk menyelamatkannya sekaligus berupaya membekali Aparatur Pemerintah Desa terkait dengan ilmu administrasi pertanahan.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya diperlukan kebijakan baik dari Pemeritah Desa maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk mendukung penyelamatan dokumen pertanahan desa, khususnya Leter C melalui:

  1. Digitalisasi Leter C;
  2. Pembekalan/ Pelatihan/ Bintek di Bidang Pertanahan;
  3. Evaluasi tata kelola administrasi pertanahan di desa secara berkala.

Tertib administrasi pertanahan di desa harus dianggap penting oleh semua pihak, baik oleh para pemilik tanah maupun Aparatur Pemerintah Desa. Karena tertib administrasi di saat ini akan meminimalisir munculnya sengketa pertanahan di masa yang akan datang.

[1] Agrarisch Eigendom adalah hak atas masyarakat Indonesia yang berasal dari Hak atas tanah adat diakui dan didaftarkan oleh pemerintah kolonial dan inilah yang disebut sebgai Agrarisch Eigendom

[2] Gemeente adalah nama pembagian wilayah administrative, pada jaman colonial Hindia Belanda, sebuah kotamadya disebut juga Gemeente dan pimpinannya disebut burgemeester.

[3] eigenaar = pemilik

[4] pencatatan peralihan hak atas tanah pada leter c dicatat dengan tinta berwarna merah

 

Cloud Hosting Indonesia

Leter C dalam Administrasi Pertanahan di Desa

584.43 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Desa : Cisumur
Kecamatan : Gandrungmangu
Kabupaten : Cilacap
Kodepos : 53254
Telepon : 083874462456
No. HP :
Email : admin@cisumur.desa.id

message Komentar Terkini

  • person Muhiran

    date_range 25 April 2024 13:12:13

    Kegiatan yang baik dalam meningkatkan kompetensi serta [...]
  • person Suryo

    date_range 05 Oktober 2021 09:50:49

    Mantab [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 18 April 2020 13:08:26

    Pencegahan cukup baik [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 12:46:03

    Cegah korona dengan hidup sehat [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 12:41:13

    Maju desaku [...]

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 97
Kemarin : 512
Total Pengunjung : 394.810
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.119.121.101
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


reorder Info Komersial

Hosting Unlimited Indonesia