rss_feed

Desa Cisumur

Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 53254
Motto Desa: -

083874462456|mail_outline admin@cisumur.desa.id

Hari Libur Nasional
Kenaikan Yesus Kristus
  • RUSWANTO, S.Sos

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SHOFYAN KHASANI, S.S

    Sekretaris Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • WARIS ANSORI

    Sekretaris Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • TUGIMIN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • NYONO

    Kaur Keungan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHLASIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHYIDIN

    Kadus Balaipanjang

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKAMTO

    Kadus Purwadadi

    Tidak Ada di Kantor
  • NGADIYO

    Kadus Wanadadi

    Tidak Ada di Kantor
  • SITI ROMLAH

    Kadus Cisumur

    Tidak Ada di Kantor
  • IHFAR SUGIARTO

    Kadus Dungunsari

    Tidak Ada di Kantor
  • SOLIHUN

    Staf Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • AMIN MUCHSON

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAYAN

    Staf Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSMINAH

    Staf Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • AKHMAD MUBARIR

    Staf Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • HASANUDIN INSANI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Mari kita bantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19, hubungi Perangkat Desa setempat apabila diperlukan bantuan atau penanganan segera. -- selengkapnya... Simak perkembangan penanganan dan pencegahan Covid-19 di https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/ Terkendala situasi di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Desa Cisumur sosialisasikan rancangan Perkades melalui Online -- selengkapnya... Selamat menunaikan Ibadah Puasa bagi yang menjalankan.. Setiap kedatangan Pemudik/ Tamu dari Luar Kota/ Luar Negeri agar melaporkan kepada Ketua RT setempat dalam waktu 1 x 24 Jam sejak jam kedatangan dengan menyiapkan KTP dan Nomor HP yang aktif
fingerprint
Menyambut Tantangan Kemajuan, Pemdes Cisumur Gelar Pelatihan Pengelolaan BUMDesa

11 November 2021 560 Kali

Cisumur.Com | Tidak ada suatu keberhasilan yang datang secara instan, semua tetap harus melalui proses yang panjang dan proses yang panjang dalam suatu keberhasilan selalu disertai dengan bekal pengetahuan atau ilmu yang cukup. Oleh karena itu, Pelatihan (pengelolaan BUMDesa) ini diharapkan akan menjadi awal yang bagus bagi para pengurus BUMDesa dalam mengelola BUMDes menuju kemajuan usaha di masa yang akan datang.

Hal tersebut disampaikan oleh Supriyo, Kepala Desa Cisumur dalam pembukaan Pelatihan Pengelolaan BUMDesa Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Kantor Desa Cisumur, Rabu 10 November 2021. Pelatihan yang diikuti oleh 12 peserta terdiri dari Direksi BUMDesa dan Staf, Pengurus Unit Usaha Pasar Desa dan Badan Pengawas BUMDesa Cisumur serta dijadwalkan berlangsung selama 2 hari yang meliputi hari pertama penyampaian materi dan praktikum di hari ke-2.

Kasi Pengembangan Ekonomi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap, Drs. Andi Susilo, M.Si yang hadir pada acara pembukaan sekaligus menjadi narasumber pada pelatihan tersebut menyampaikan materi Pembinaan dan Pengelolaan BUMDesa di Kabupaten Cilacap menjelaskan bahwa Pembinaan BUMDesa diharapkan agar BUMDesa di kabupaten Cilacap untuk dapat memperoleh klasifikasi sebagai BUMDesa Maju harus dapat melengkapi setidaknya 92% kelengkapan administrasi.

Terkait dengan pengelolaan usaha BUMDesa, ditambahkan juga bahwa BUMDesa harus mempunyai perencanaan yang matang terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, hal ini mencakup adanya kajian kelayakan usaha dalam setiap kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Aset Desa Dalam Perjalanan Usaha BUMDesa

Terkait dengan adanya aset pemerintah Desa dalam pengelolaan usaha BUMDes, lebih lanjut M. Fatikhun, S.Ag., M.Si, Tenaga Ahli pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap menggaris bawahi aturan-aturan tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Hal ini menjadi penting karena BUMDesa Cisumur termasuk BUMDesa yang mengelola Aset Desa, khususnya berupa Pasar Desa Cisumur.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, berkaitan dengan pemanfaatan aset desa diatur bahwa bentuk pemanfaatan aset desa meliputi: sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, serta bangun guna serah dan bangun serah guna.

Dijelaskan bahwa, bangun guna serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan Bangun serah guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Bangun guna serah atau bangun serah guna berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan: (a) Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa; (b) tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut (Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 1/2016).

Pihak lain selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain: (a) membayar kontribusi ke rekening kas Desa setiap tahun; dan  (b) memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna (Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 1/2016).

Terkait dengan jangka waktu pelaksanaan, bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang. Perpanjangan waktu bangun guna serah atau bangun serah guna setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten. Dalam hal jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna diperpanjang, pemanfaatan dilakukan melalui Kerjasama Pemanfaatan. (SKH)

Materi Pelatihan dapat diunduh di sini.

Cloud Hosting Indonesia

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

Alamat:Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Desa:Cisumur
Kecamatan:Gandrungmangu
Kabupaten:Cilacap
Kodepos:53254
Telepon:083874462456
No. HP:
Email:admin@cisumur.desa.id

message Komentar Terkini

  • person Muhiran

    date_range 25 April 2024 14:12:13

    Kegiatan yang baik dalam meningkatkan kompetensi serta [...]
  • person Suryo

    date_range 05 Oktober 2021 10:50:49

    Mantab [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 18 April 2020 14:08:26

    Pencegahan cukup baik [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 13:46:03

    Cegah korona dengan hidup sehat [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 13:41:13

    Maju desaku [...]

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 140
Kemarin : 314
Total Pengunjung : 655.159
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.187
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel