02 November 2021 1.662 Kali
Sejarah Hak Kepemilikan dan Pungutan Atas Tanah
Pencatatan asal-usul hak kepemilikan tanah di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan Pemerintah Kolonial Belanda yang pada waktu itu berkuasa di Indonesia sehingga segala aspek administrasi yang ada saat ini mempunyai hubungan yang erat dengan tata administrasi di masa penjajahan Belanda di Indonesia.
Pada masa penjajahan Hindia Belanda,dikenal 3 jenis hak terkait dengan kepemilikan tanah, yaitu:
Namun seiring dengan berjalannya waktu, pendaftaran tanah hak-hak barat dalam jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan yang digunakan untuk keperluan Pemerintah Hindia Belanda dalam pemungutan pajak tanah.
Hingga tahun 1961 terdapat 3 jenis pungutan pajak tanah, yaitu:
Persepsi Masyarakat
Pada waktu itu, yang dikenakan pajak hanyalah tanah-tanah milik saja, sedangkan yang bukan merupakan tanah milik (baik berdasarkan hak milik barat maupun hak milik adat) sekalipun seseorang menguasainya tidak dikenakan pungutan pajak. Sedangkan untuk pengenaan pajaknya dilakukan dengan menerbitkan surat pajak atas nama pemilik yang di kalangan masyarakat dikenal dengan sebutan petuk pajak, pipil, girik yang fungsinya sebagai surat pengenaan dan tanda pembayaran pajak.
Dikarenakan pajak dikenakan pada yang memiliki tanah, maka surat pengenaan pajak dikalangan masyarakat dianggap dan diperlakukan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan. Sementara pengenaan dan penerimaan pembayaran pajak oleh Pemerintah pun dianggap oleh masyarakat sebagai pengakuan hak pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan oleh Pemerintah.
Seiring berjalannya waktu, regulasi yang mengatur bahwa hanya tanah-tanah yang berstatus hak milik adat yang dikenakan Landrenten dan verponding Indonesia, maka semakin banyak pemilik tanah yang menginginkan untuk mempunyai petuk pajak dengan demikian dirinya dianggap sebagai wajib pajak sehingga menggunakan data yang tercantum di dalam petuk pajak sebagai petunjuk yang kuat mengenai status tanahnya sebagai tanah milik adat dan dirinya sebagai wajib pajak sebagai pemiliknya.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi atau disingkat PHB memberikan regulasi baru terkait dengan hal yang sebelumnya belum diatur terkait dengan pungutan terhadap tanah. Yaitu, PHB berdasarkan peraturan ini pengenaan pajaknya hanya didasarkan pada pemilik hak kebendaan yang sebelumnya tidak dikenakan pada verponding Indonesia atau pajak verponding.

Gb. Surat Pajak (pinhom.id)
Menurut suatu sumber, hak milik merupakan sesuatu yang berhubungan langsung atas suatu benda, hak ini adalah suatu hak yang hanya diadakan atau dibuat untuk bekas tanah partikelir. Menurut S.A Raharjo, tanah partikelir adalah tanah eigendom yang pemiliknya sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 (Undang-Undang Agraria) berlaku mempunyai hak pertuanan (RAHARJO, 2012).
Hak milik juga dipandang sebagai hak benda tanah, dimana hak tersebut memberi kekuasaan kepada yang memegang untuk memperoleh hasil sepenuhnya dari tanah tersebut untuk mempergunakan tanah itu seolah-olah sebagai “igenaa[3]r” dengan memperhatikan peraturan-peraturan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan pemerintah.
Terkait dengan surat pengenaan pajak yang dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah oleh masyarakat, Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Februari 1960 nomor 34/K/Sip/1960 menyatakan bahwa:
Surat petuk pajak bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak, bahwa sawah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam petuk pajak bumi tersebut, akan tetapi petuk itu hanya merupakan suatu tanda siapakah yang harus membayar pajak dari sawah yang bersangkutan.
Verifikasi/ Pembaharuan Girik/ Leter C
Pajak-pajak tanah pada tahun-tahun sebelum 1959 dalam perjalanan waktunya diganti dengan pungutan baru yang dengan nama Iuran Pembangunan Daerah atau IPEDA, namun oleh masyarakat dikenal dengan sebutan Girik atau Leter C. Dalam perkembangannya, terhadap Girik/ Leter C, berdasarkan Perpu Nomor 11 Tahun 1959, dilaksanakan verifikasi/ pembaharuan data leter C yang oleh masyarakat dikenal sebagai pemutihan Girik. Di daerah-daerah yang perkembangan daerahnya cepat, pembaharuan Girik/ Leter C dapat dilaksanakan kurang dari 10 tahun.
Pada saat dilaksanakan verifikasi atau pembaharuan Girik/ Leter C, Girik/ Leter C setelah diverifikasi atau terkena pembaharuan data dibukukan kembali dengan nomor baru dan data subjek dan objek pajak hasil pembaharuan dinyatakan sebagai data asal dan semuanya dicatat kembali dengan tinda berwarna hitam[4], sedangkan data yang lama dinyatakan tidak dipergunakan lagi/ tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, setidaknya dalam suatu daerah Kantor IPEDA telah melaksanakan 3 9tiga) kali pembaruan Girik/ Leter C sampai dengan pergantian surat pengenaan pajak dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Alur perubahan perpajakan tanah di Indonesia sekaligus skema verifikasi/ pembaharuan/ pemutihan girik/ leter C dapat dijelaskan dalam bagan di bawah ini.
.png)
Bagan 1 – alur riwayat perubahan perpajakan tanah dan verikasi girik/ leter C
Berdasarkan uraian pada paragraf 2 di atas, sejak Pemerintahan Hindia Belanda melakukan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum di bidang Pertanahan sebagaimana disebut di atas, salah satu maksud dan tujuannya adalah keperluan untuk keperluan Pemerintah Hindia Belanda dalam pemungutan pajak yang dikenal sebagai kadaster fiscal atau “fiscal cadaster”. Dengan demikian, keberadaan petuk pajak/girik/ pipil hingga saat ini sebenarnya hanya merupakan komponen administrasi untuk keperluan pemungutan pajak oleh Pemerintah bukan merupakan suatu bukti kepemilikan tanah.
Administrasi Pertanahan di Desa
Administrasi pertanahan di Desa memegang peranan penting dalam pelayanan kepada masyarakat bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Pengelolaan data pertanahan di Desa yang tepat, lengkap, benar dan akurat akan menyelamatkan para pihak yang terkait dengan penerbitan dokumen pertanahan di masa yang akan datang.
Setidaknya, di kantor Pemerintah Desa terdapat register pertanahan tingkat Desa yang meliputi:
Dari register pertanahan tersebut, setelah suatu transaksi pertanahan terjadi (jual-beli/hibah/waris/tukar menukar/ atau wakaf) atau atas permintaan pemilik tanah yang namanya tercantum di dalam Buku Tanah di Desa atau ahli warisnya, Kepala Desa selanjutnya menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Salinan Leter C. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi data pembuatan akta jual beli/ atau akta wakaf/ atau hibah/ atau waris dan pendaftaran tanah (HARIYANI, 2008).
Leter C/ Girik/ Pipil sebagaimana dijelaskan di atas menjadi dokumen yang sangat vital bagi Aparatur Pemerintah Desa dalam menyediakan data awal dalam suatu proses pendaftaran tanah. Namun demikian, di sisi Pemeritah Desa banyak dialami kendala dalam menyediakan dokumen tersebut disebabkan karena beberapa hal, diantaranya:
Selain Leter C/ Girik/ Pipil, SPPT PBB yang dimuat dalam Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, juga menjadi dokumen penting dalam pendaftaran tanah. Sebagian masyarakat di Desa masih mempunyai pemahaman yang kurang tepat mengenai dokumen-dokumen tersebut yang dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, dokumen-dokumen tersebut hanya semata-mata untuk keperluan pengenaan pajak tanah oleh Pemerintah.

Gb. Digitalisasi Leter C di Desa Cisumur
Penutup
Penyelenggaraan administrasi pertanahan merupakan salah satu layanan strategis di dalam Pemerintah Desa. Dokumen pertanahan di Desa, termasuk Leter C/ Girik/ Pipil adalah dokumen yang telah ada sejak lama, sehingga kebanyakan sudah usang, lapuk atau bahkan beberapa bagian sudah tidak utuh lagi atau hilang. Hal ini memerlukan upaya serius dari Pemerintah Desa untuk menyelamatkannya sekaligus berupaya membekali Aparatur Pemerintah Desa terkait dengan ilmu administrasi pertanahan.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya diperlukan kebijakan baik dari Pemeritah Desa maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk mendukung penyelamatan dokumen pertanahan desa, khususnya Leter C melalui:
Tertib administrasi pertanahan di desa harus dianggap penting oleh semua pihak, baik oleh para pemilik tanah maupun Aparatur Pemerintah Desa. Karena tertib administrasi di saat ini akan meminimalisir munculnya sengketa pertanahan di masa yang akan datang.
[1] Agrarisch Eigendom adalah hak atas masyarakat Indonesia yang berasal dari Hak atas tanah adat diakui dan didaftarkan oleh pemerintah kolonial dan inilah yang disebut sebgai Agrarisch Eigendom
[2] Gemeente adalah nama pembagian wilayah administrative, pada jaman colonial Hindia Belanda, sebuah kotamadya disebut juga Gemeente dan pimpinannya disebut burgemeester.
[3] eigenaar = pemilik
[4] pencatatan peralihan hak atas tanah pada leter c dicatat dengan tinta berwarna merah
Leter C dalam Administrasi Pertanahan di Desa
Untuk artikel ini
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Rumah masing-masing Kepala Dusun
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Jadwal Terlampir
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Pendopo Balaidesa Cisumur Jl. Kartadiwirya No. 1 Cisumur
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
| Hari ini | : | 375 |
| Kemarin | : | 412 |
| Total Pengunjung | : | 651.279 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.27 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
SewaTKD: Solusi Digital Pengelolaan Sewa Tanah Kas Desa yang Modern dan Efisien
date_range 27 April 2026
favorite 2 Kali
SiaPlus: Solusi Modern Administrasi Pertanahan Desa yang Tertib, Cepat, dan Valid
date_range 27 April 2026
favorite 5 Kali
Jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Desa Cisumur Gelar Tasyakuran Usai Renovasi Gedung
date_range 19 Februari 2026
favorite 82 Kali
CUACA TAK MENENTU TIDAK HENTIKAN PROSES PEMBANGUNAN, BABINSA BERIKAN SEMANGAT KEPADA PEKERJA KDMP DESA MERAH PUTIH
date_range 29 Januari 2026
favorite 132 Kali
Rapat Konsultasi PKK DESA CISUMUR, Gandrungmangu
date_range 21 Januari 2026
favorite 112 Kali
Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dan BPD
date_range 16 Desember 2025
favorite 124 Kali
BLT-DD Desa Cisumur Kembali Cair, Keluarga Penerima Sambut Gembira
date_range 16 Desember 2025
favorite 124 Kali
Himbauan Kepala Desa Cisumur tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Desa Cisumur
date_range 19 Maret 2020
favorite 12.084 Kali
Mengenal PISEW, Program Andalan Kementrian PUPR dalam Pencapaian Sasaran NAWACITA
date_range 27 Juni 2022
favorite 5.828 Kali
Yang Harus Anda Diketahui Dalam Jual Beli Tanah
date_range 08 Maret 2020
favorite 3.836 Kali
Tahlilan-Slametan Sebagai Kearifan Lokal di Desa Cisumur
date_range 11 September 2020
favorite 3.222 Kali
Banprov 2023 Turun, Pemerintah Desa Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan
date_range 09 Juni 2023
favorite 2.498 Kali
Infografi COVID-19
date_range 29 Maret 2020
favorite 2.217 Kali
Strategi Single Branding Dalam Pengembangan Produk Unggulan Desa
date_range 06 April 2020
favorite 2.183 Kali
Himbauan Kepala Desa Cisumur tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Desa Cisumur
date_range 19 Maret 2020
favorite 12.084 Kali
Dinas Pertanian Cilacap dan LPHP Banyumas Lakukan Uji Varietas padi di Desa Cisumur
date_range 09 Desember 2021
favorite 724 Kali
CUACA TAK MENENTU TIDAK HENTIKAN PROSES PEMBANGUNAN, BABINSA BERIKAN SEMANGAT KEPADA PEKERJA KDMP DESA MERAH PUTIH
date_range 29 Januari 2026
favorite 132 Kali
Desa Cisumur Gelar Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan Desa
date_range 12 Oktober 2023
favorite 754 Kali
Alur Permohonan Rekomendasi dan Ijin Resepsi
date_range 16 September 2020
favorite 997 Kali
Bupati Cilacap tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19
date_range 28 Maret 2020
favorite 1.151 Kali
Infografi COVID-19
date_range 29 Maret 2020
favorite 2.217 Kali