rss_feed

Desa Cisumur

Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 53254
Motto Desa: -

083874462456|mail_outline admin@cisumur.desa.id

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional
  • RUSWANTO, S.Sos

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SHOFYAN KHASANI, S.S

    Sekretaris Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • WARIS ANSORI

    Sekretaris Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • TUGIMIN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • NYONO

    Kaur Keungan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHLASIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHYIDIN

    Kadus Balaipanjang

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKAMTO

    Kadus Purwadadi

    Tidak Ada di Kantor
  • NGADIYO

    Kadus Wanadadi

    Tidak Ada di Kantor
  • SITI ROMLAH

    Kadus Cisumur

    Tidak Ada di Kantor
  • IHFAR SUGIARTO

    Kadus Dungunsari

    Tidak Ada di Kantor
  • SOLIHUN

    Staf Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • AMIN MUCHSON

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAYAN

    Staf Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSMINAH

    Staf Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • AKHMAD MUBARIR

    Staf Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • HASANUDIN INSANI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Mari kita bantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19, hubungi Perangkat Desa setempat apabila diperlukan bantuan atau penanganan segera. -- selengkapnya... Simak perkembangan penanganan dan pencegahan Covid-19 di https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/ Terkendala situasi di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Desa Cisumur sosialisasikan rancangan Perkades melalui Online -- selengkapnya... Selamat menunaikan Ibadah Puasa bagi yang menjalankan.. Setiap kedatangan Pemudik/ Tamu dari Luar Kota/ Luar Negeri agar melaporkan kepada Ketua RT setempat dalam waktu 1 x 24 Jam sejak jam kedatangan dengan menyiapkan KTP dan Nomor HP yang aktif
fingerprint
Yang Harus Anda Diketahui Dalam Jual Beli Tanah

08 Maret 2020 3.837 Kali

Jual beli tanah merupakan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah oleh penjual. Hal ini bersamaan dengan pembayaran harga oleh pembeli yang bersifat terang, tunai, dan riil. Proses jual beli harus dilakukan secara terang-terangan atau tidak secara sembunyi. Kegiatan antara penjual dan pembeli ini dilakukan di depan notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah).

Jual beli ini bersifat tunai, pembeli membayar harga langsung bersamaan dengan pemindahan hak tanah oleh penjual. Riil berarti jual beli ini merupakan tindakan yang nyata.

Seperti dikutip dari buku Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya karya Dyara Radhite Oryza Fea SH. M.Kn menyatakan ada beberapa hal yang mencakup jual beli tanah yaitu obyek, subyek, dan sahnya jual beli tanah rumah.

Di bawah ini ada sekelumit penjelasan mengenai hal ini. Bagi Anda yang ingin berinvestasi tanah, simak hal ini. 

Obyek Jual Beli Tanah

Menurut Dyara, dalam jual beli tanah, yang menjadi obyek adalah hak atas tanah dan rumah yang dijual. Bukan tanah atau rumahnya, tetapi hak atas tanah dan rumah.

UU Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa Hak Milik kecuali yang diberikan kepada transmigran dan tanah wakaf, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, dapat diadakan peralihan hak dengan cara jual beli. Hak Milik ini telah diatur dalam UUPA. Hak Milik merupakan hak kepemilikan terkuat atas tanah dibandingkan hak-hak yang lain.

 

Subyek Jual Beli Tanah

Subyek hukum dari kesepatan jual beli adalah perorangan atau individu, dalam hal ini adalah penjual dan pembeli. Dyara menyatakan subyek hukum dari badan hukum dalam persetujuan jual beli tanah dan rumah tidak dapat melakukan hubungan persetujuan jual beli tanpa penunjukan kuasa antara badan hukum sebagai pihak penjual dan pembeli. Terkait subyek jual beli tanah ini juga diatur dalam UUPA. Subyek yang dapat mempunyai Hak Milik adalah warga negara Indonesia dan juga badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah.

 

Sahnya Jual Beli Tanah

Proses jual beli dianggap sah kalau terpenuhinya syarat materiil dari jual beli tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Keputusan Mahkamah Agung no 123/K/Sip/1970. Ketentuan ini mencakup kecakapan dan kewenangan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan, lantas dipenuhinya syarat oleh pembeli untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang dibeli. Kemudian juga persetujuan bersama untuk melakukan jual beli tersebut dan terakhir dipenuhinya syarat tunai, terang, dan riil.

Jual Beli Tanah Tanpa Melalui Notaris/ PPAT

Jual beli tanah tanpa melalui Notaris/ PPAT atau disebut juga jual beli “di bawah tangan”, paling banyak terjadi di perdesaan, dengan dokumen yang dihasilkan hanya berupa Perjanjian Jual Beli atau Pernyataan Jual Beli yang ditandatangani para pihak, saksi dan Kepala Desa Setempat. Menurut praktisi hukum Boris Tampubolon, S.H, surat sebagai alat bukti yang sempurna adalah akta otentik, yaitu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata), misalnya akta yang dibuat oleh notaris.

Akta di bawah tangan tetap bisa jadi alat bukti namun kekuatan pembuktianya lemah dan belum sempurnaKecuali surat di bawah tangan tersebut diakui kebenarannya oleh pihak “lawan”.

Hal ini bisa dilihat dari Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 775 K/Sip/1971, tanggal 6 Oktober 1971 yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Surat jual beli tanah “di bawah tangan” yang diajukan dalam persidangan, kemudian disangkal oleh pihak lawan, dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lainnya, maka surat jual beli tanah tersebut dinilai sebagai alat bukti yang lemah dan belum sempurna”

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa kekuatan pembuktian surat di bawah tangan lemah dan belum sempurna, namun ia bisa menjadi bukti yang kuat dan sempurna bila diakui oleh lawan atau dikuatkan dengan alat-alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, dan sebagainya.

Kesimpulan

Untuk menghindari permasalahan terkait dengan kepemilikan tanah, transaksi jual/beli tanah, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sebelum melakukan transaksi jual beli, terlebih dahulu calon pembeli meneliti asal usul tanah yang akan dibeli, bisa dengan menghubungi Pemerintah Desa setempat atau penduduk setempat yang dipandang mengetahui riwayat tanah tersebut.
  2. Laporkan rencana transaksi jual beli kepada Perangkat Desa setempat agar dapat dibantu disiapkan dokumen pertanahan yang diperlukan, termasuk pengukuran ulang atas tanah tersebut.
  3. Pastikan transaksi jual beli tersebut disaksikan oleh para saksi, utamakan tetangga batas tanah dan Ketua Lingkungan (RT/RW) setempat dan para saksi ikut menandatangani Pernyataan/Perjanjian Jual Beli.
  4. Pastikan transaksi jual beli dan dokumen Jual Beli tercatat oleh Pemerintah Desa setempat
  5. Apabila dirasa perlu maka Anda harus membawa dokumen Jual Beli (Pernyataan Jual Beli/ Perjanjian Jual Beli) ke Notaris/ PPAT agar selanjutnya dapat dibuatkan Akta Jual Beli.

 

Referensi:

  1. https://artikel.rumah123.com/obyek-subyek-dan-sahnya-jual-beli-tanah-52128
  2. https://konsultanhukum.web.id/apakah-surat-jual-beli-tanah-dibawah-tangan-cukup-kuat-sebagai-alat-bukti-di-persidangan/

Gambar:

1. https://smartlegal.id/smarticle/2018/12/05/tahapan-jual-beli-tanah/

 Penyusun: Shofyan Khasani, S.S

Hosting Unlimited Indonesia

map Wilayah Desa

Alamat:Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Desa:Cisumur
Kecamatan:Gandrungmangu
Kabupaten:Cilacap
Kodepos:53254
Telepon:083874462456
No. HP:
Email:admin@cisumur.desa.id

message Komentar Terkini

  • person Muhiran

    date_range 25 April 2024 14:12:13

    Kegiatan yang baik dalam meningkatkan kompetensi serta [...]
  • person Suryo

    date_range 05 Oktober 2021 10:50:49

    Mantab [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 18 April 2020 14:08:26

    Pencegahan cukup baik [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 13:46:03

    Cegah korona dengan hidup sehat [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 13:41:13

    Maju desaku [...]

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 379
Kemarin : 412
Total Pengunjung : 651.283
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.27
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel