12 Maret 2020 1.559 Kali
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang. Dimana yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan yang bentuk fisiknya berupa tanah antara lain: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang; sedangkan objek pajak yang berupa bangunan antara lain: rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol.
Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:
Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan
Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.
Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik untuk orang pribadi maupun badan, Anda harus mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan.
Sesampainya di sana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Agar prosesnya berjalan dengan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi dan bangunan Anda.
Berikut ini hak-hak Anda ketika mengurus atau mendaftarkan Objek Pajak Anda ke Kantor BPPKAD Kabupaten Cilacap:
Sedangkan kewajiban Anda sebagai wajib pajak dalam mendaftarkan objek pajak Anda melalui BPPKAD adalah:
Setelah mengetahui pengertian PBB, dasar hukumnya, subjek dan objek PBB, tarif, serta cara mendaftarkan obejk pajak, kini Anda juga perlu tahu dasar PBB. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Dalam hal ini, objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Setiap tahun, biasanya Menteri Keuangan dengan mendengarkan pertimbangan bupati/walikota menetapkan NJOP. Penetapan tersebut didasarkan atas sejumlah hal seperti:
Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Nah, penjelasannya akan dijabarkan di bawah ini.
NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP di masing-masing wilayah memang berbeda-beda. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan, NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP.
Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya:
Sumber: https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan
Gambar: http://bppkad.cilacapkab.go.id/pembayaran-pbb-p2-serentak/
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Rumah masing-masing Kepala Dusun
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Jadwal Terlampir
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Pendopo Balaidesa Cisumur Jl. Kartadiwirya No. 1 Cisumur
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
| Hari ini | : | 386 |
| Kemarin | : | 412 |
| Total Pengunjung | : | 651.290 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.27 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
SewaTKD: Solusi Digital Pengelolaan Sewa Tanah Kas Desa yang Modern dan Efisien
date_range 27 April 2026
favorite 2 Kali
SiaPlus: Solusi Modern Administrasi Pertanahan Desa yang Tertib, Cepat, dan Valid
date_range 27 April 2026
favorite 6 Kali
Jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Desa Cisumur Gelar Tasyakuran Usai Renovasi Gedung
date_range 19 Februari 2026
favorite 82 Kali
CUACA TAK MENENTU TIDAK HENTIKAN PROSES PEMBANGUNAN, BABINSA BERIKAN SEMANGAT KEPADA PEKERJA KDMP DESA MERAH PUTIH
date_range 29 Januari 2026
favorite 132 Kali
Rapat Konsultasi PKK DESA CISUMUR, Gandrungmangu
date_range 21 Januari 2026
favorite 113 Kali
Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dan BPD
date_range 16 Desember 2025
favorite 124 Kali
BLT-DD Desa Cisumur Kembali Cair, Keluarga Penerima Sambut Gembira
date_range 16 Desember 2025
favorite 124 Kali
Himbauan Kepala Desa Cisumur tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Desa Cisumur
date_range 19 Maret 2020
favorite 12.084 Kali
Mengenal PISEW, Program Andalan Kementrian PUPR dalam Pencapaian Sasaran NAWACITA
date_range 27 Juni 2022
favorite 5.828 Kali
Yang Harus Anda Diketahui Dalam Jual Beli Tanah
date_range 08 Maret 2020
favorite 3.837 Kali
Tahlilan-Slametan Sebagai Kearifan Lokal di Desa Cisumur
date_range 11 September 2020
favorite 3.222 Kali
Banprov 2023 Turun, Pemerintah Desa Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan
date_range 09 Juni 2023
favorite 2.498 Kali
Infografi COVID-19
date_range 29 Maret 2020
favorite 2.218 Kali
Strategi Single Branding Dalam Pengembangan Produk Unggulan Desa
date_range 06 April 2020
favorite 2.183 Kali
Potong Tumpeng Menandai Peringatan Hari Ibu TP PKK Desa Cisumur
date_range 26 Desember 2022
favorite 659 Kali
Pemerintah Desa Cisumur Salurkan BLT-DD Tahap April sd Mei 2025
date_range 22 Mei 2025
favorite 313 Kali
BANTUAN SOSISAL ( BST ) TAHAP 6 KEMBALI DIBERIKAN PADA ( KPM ) DESA CISUMUR
date_range 02 Oktober 2020
favorite 814 Kali
Pemdes Cisumur Gelar Penyuluhan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
date_range 06 Juli 2023
favorite 820 Kali
Komitmen BPOM terkait Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Dihimbau Tidak Perlu Khawatir
date_range 10 Januari 2021
favorite 1.150 Kali
Rembug Stunting Desa Cisumur
date_range 04 Agustus 2025
favorite 292 Kali
Tim Penggerak PKK Desa Cisumur Gelar Rapat Konsultasi
date_range 27 Januari 2022
favorite 567 Kali