19 Agustus 2022 1.519 Kali
Berikut ini adalah pertanyaan yang seringkali muncul dari masyarakat terkait dengan Kegiatan Pendaftaran dan Verifikasi Bidang Tanah di Desa Cisumur Tahun 2022.
Q : Kegiatan Verifikasi Bidang Tanah itu sebenarnya kegiatan apa?
A : Verifikasi Bidan Tanah Di Desa lengkapnya adalah Pendaftaran, Verifikasi dan Validasi data bidang tanah dan pemilik bidang tanah di Desa, khususnya untuk tanah yang masuk dalam wilayah administrasi Pemerintah Desa, yaitu bidang tanah yang masuk dalam blok-blok objek pajak bumi dan bangunan. Tujuannya adalah guna mendapatkan data pertanahan (objek dan subjek tanah di Desa) yang dilaksanakan secara sistematis dan lengkap (menyeluruh terhadap seluruh bidang tanah yang ada) guna mendukung terselenggaranya percepatan sertipikasi tanah di Desa.
Disamping itu, di Desa Cisumur, Verifikasi bidang tanah pernah dilaksanakan, terakhir pada tahun 1988 yang melahirkan adanya dokumen Leter C Desa yang saat ini menjadi satu-satunya rujukan riwayat kepemilikan tanah, dimana untuk data Leter C sendiri memuat 4.024 data Leter C Desa dengan jumlah bidang tanah tercatat hanya sejumlah 5.905 bidang/ petak tanah. Sedangkan apabila membandingkan dengan Data Pertanahan pada Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (DHKP PBB P2) Tahun 2022 yang mencantumkan jumlah Nomor Objek Pajak (NOP) sebanyak 7.863 atau hingga saat ini di Desa Cisumur terdapat 7.863 bidang tanah.
Q : Apa urgensi kegiatan Verifikasi Bidang Tanah bagi masyarakat Desa Cisumur?
A : Sebagaimana data diuraikan di atas, dengan memperhatikan data bidang tanah hasil Verifikasi tahun 1988 dengan data bidang tanah yang dimuat di dalam DHKP PBB P2 Tahun 2022 terdapat selisih sebanyak 1.958 bidang tanah. Artinya selama kurun waktu 34 tahun (1988-2022) telah terjadi pemecahan karena sebab transaksi pertanahan sebanyak 1.958 bidang atau jumlah bidang tanah mengalami kenaikan sebesar 75%.
Kita belum menambahkan dengan adanya fakta di lapangan mengenai data kepemilikan tanah yang tidak dilaporkan yang jumlahnya bisa mencapai 2 kali lipat dari selisih jumlah bidang tanah tersebut (1.958).
Terkait dengan urgensinya, Pemerintah Desa ingin menata data kepemilikan tanah hingga data kepemilikan tanah terbaru nantinya akan menjadi rujukan dalam setiap pencarian data yang akan terjadi dalam setiap layanan pertanahan (membuat sertifikat, pengajuan jaminan, pencatatan transaksi pertanahan dan lain-lain).
Q : Kondisi data pertanahan di Desa Cisumur sejauh ini seperti apa sebenarnya?
A : Diakui bahwa data pertanahan di Desa Cisumur belum sepenuhnya tertib. Dalam setiap pencarian data untuk layanan pertanahan, misalnya untuk mencari data pemilik tanah cukup membutuhkan waktu dan menyita waktu karena nama yang saat ini muncul sebagai pemilik adalah nama-nama seumuran mbah-mbah kita atau bapak-bapak kita. Jika yang mencari data atau si pemilik tanah saat ini masih ada hubungan famili mungkin bisa lebih cepat ditemukan, namun jika pemilik tanah saat ini adalah orang lain yang bukan family atau bahkan warga di luar desa Cisumur maka pencarian datanya akan lebih lama. Oleh karena itu, data kepemilikan tanah sudah waktunya di nol kan pada nama terakhir saat ini untuk selanjutnya dijadikan rujukan kedepan.
Q : Apakah kegiatan ini mencakup mutasi SPPT PBB?
A : Tidak, kegiatan ini tidak mencakup mutasi SPPT PBB.
Q : Apakah kegiatan ini merupakan pendaftaran peserta PTSL?
A : Kegiatan verifikasi bidang tanah ini bukan merupakan pendaftaran peserta PTSL,namun semata-mata hanya untuk pengumpulan data pemilik dan bidang tanah yang dilakukan secara lengkap dan akurat agar dapat tervalidasi hingga data pemilik tanah di desa Cisumur saat ini dan seterusnya bisa disinkronkan antara NOP dan NIKnya.
Terkait dengan PTSL, jika data yang terkumpul ini valid dan lengkap, maka setelah proses verifikasi dan pemetaan tanah ini selesai, maka baru akan didata kembali calon peminat/ peserta PTSL untuk penerbitan sertipikat.
Q : Siapa target dari kegiatan Verifikasi Bidang Tanah ini?
A : Semua pemilik tanah yang objek tanahnya berada di dalam blok-blok Objek Pajak Bumi dan Bangunan, baik penduduk desa Cisumur maupun yang bukan penduduk desa Cisumur.
Q : Apa saja yang harus disediakan Pemilik Tanah?
A : Untuk setiap bidang tanah yang dimilikinya, Pemilik tanah hanya diminta untuk menyediakan (1) Fotokopi SPPT, (2) Fotokopi KTP, (3) Fotokopi Kartu keluarga, (4) Batas-batas tanah (utara, selatan, timur dan barat), (5) menyediakan tanda batas tanah.
Q : Pengumpulan dokumen ini dilakukan di mana dan sampai kapan?
A : Pemilik tanah dapat menyerahkan dokumen tersebut kepada ketua RT/ Kepala Dusun terdekat. Dengan kata lain, Kepala Dusun atau Ketua RT dapat menerima data pemilik tanah walaupun objek tanahnya tidak berada di dalam wilayah kerjanya.
Pada tahap pertama, pengumpulan data pemilik tanah dan data tanah ditargetkan selesai di minggu terakhir bulan Oktober.
Q : Berapa biaya dari kegiatan ini yang harus dibayar masyarakat pemilik tanah?
A : Untuk kegiatan pengumpulan data Verifikasi Bidang Tanah ini, masyarakat tidak
dipungut biaya.
Jika Anda mempunyai pertanyaan atau hal yang belum jelas terkait dengan kegiatan ini, silakan mengisi kolom komentar.
Untuk artikel ini
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Rumah masing-masing Kepala Dusun
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Jadwal Terlampir
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Pendopo Balaidesa Cisumur Jl. Kartadiwirya No. 1 Cisumur
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
| Hari ini | : | 394 |
| Kemarin | : | 412 |
| Total Pengunjung | : | 651.298 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.27 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
SewaTKD: Solusi Digital Pengelolaan Sewa Tanah Kas Desa yang Modern dan Efisien
date_range 27 April 2026
favorite 2 Kali
SiaPlus: Solusi Modern Administrasi Pertanahan Desa yang Tertib, Cepat, dan Valid
date_range 27 April 2026
favorite 6 Kali
Jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Desa Cisumur Gelar Tasyakuran Usai Renovasi Gedung
date_range 19 Februari 2026
favorite 82 Kali
CUACA TAK MENENTU TIDAK HENTIKAN PROSES PEMBANGUNAN, BABINSA BERIKAN SEMANGAT KEPADA PEKERJA KDMP DESA MERAH PUTIH
date_range 29 Januari 2026
favorite 132 Kali
Rapat Konsultasi PKK DESA CISUMUR, Gandrungmangu
date_range 21 Januari 2026
favorite 113 Kali
Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dan BPD
date_range 16 Desember 2025
favorite 124 Kali
BLT-DD Desa Cisumur Kembali Cair, Keluarga Penerima Sambut Gembira
date_range 16 Desember 2025
favorite 124 Kali
Himbauan Kepala Desa Cisumur tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Desa Cisumur
date_range 19 Maret 2020
favorite 12.084 Kali
Mengenal PISEW, Program Andalan Kementrian PUPR dalam Pencapaian Sasaran NAWACITA
date_range 27 Juni 2022
favorite 5.829 Kali
Yang Harus Anda Diketahui Dalam Jual Beli Tanah
date_range 08 Maret 2020
favorite 3.837 Kali
Tahlilan-Slametan Sebagai Kearifan Lokal di Desa Cisumur
date_range 11 September 2020
favorite 3.222 Kali
Banprov 2023 Turun, Pemerintah Desa Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan
date_range 09 Juni 2023
favorite 2.498 Kali
Infografi COVID-19
date_range 29 Maret 2020
favorite 2.218 Kali
Strategi Single Branding Dalam Pengembangan Produk Unggulan Desa
date_range 06 April 2020
favorite 2.184 Kali
Maintenance Website Cisumur.Com Telah Selesai
date_range 24 Maret 2020
favorite 1.071 Kali
Sekda Kabupaten Cilacap Dilantik Menjadi Pj. Bupati Cilacap
date_range 20 November 2023
favorite 759 Kali
Kerja Bakti dan Sosialisasi Pemeliharaan Jalan Oleh Mahasiswa KKN Unsoed di Dusun Dungunsari
date_range 01 Agustus 2023
favorite 1.289 Kali
Target PBB P2 Desa Cisumur Tahun 2020
date_range 12 Maret 2020
favorite 1.010 Kali
Bupati Cilacap tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19
date_range 28 Maret 2020
favorite 1.152 Kali
Yang Harus Anda Diketahui Dalam Jual Beli Tanah
date_range 08 Maret 2020
favorite 3.837 Kali
Jalan Lingkungan Penghubung Rt 02 dan Rt 03 Dusun Wanadadi Selesai Dibangun
date_range 02 Desember 2025
favorite 149 Kali