15 Februari 2022 798 Kali
CisumurOnline – Cisumur. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Mengenai Objek bumi adalah meliputi sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang. Sedangkan untuk objek bangunannya sendiri meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol. Terkait dengan subjek pajak bumi dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.
Dalam pelaksanaannya, Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pemerintah atau pusat memiliki wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3).
Tugas Pembantuan Kepala Desa dari Pemerintah Kabupaten
Salah satu dari tugas yang diemban Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pemungutan PBB P2. Nurcholis sebagaimana dikutip oleh Nurul menerangkan bahwa Pemerintah desa sebagai penerima tugas pembantuan merupakan level pemerintahan yang terendah. Desa disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota (Markhumah, 2015).
Dalam hal ini, PBB adalah pajak tidak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat, namun hasil penerimaannya diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan masyarakat di daerah yang bersangkutan dengan letak objek pajak, sehingga sebagian besar hasil penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah (Markhumah, 2015).
Guna melaksanakan tugas pembantuan tersebut, Kepala Desa, dibantu oleh unsur kewilayahan, yaitu Kepala Dusun bersama dengan Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga di wilayahnya masing-masing berdasarkan penugasan resmi dari Kepala Desa melalui Tim Intensivikasi Pelunasan PBB yang dibentuk setiap tahun untuk masa kerja di tahun berjalan.
Pagu PBB P2 Desa Cisumur
Desa Cisumur Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, dengan luas bumi 10.365.090 meter persegi dan dengan SPPT sebanyak 7.863 lembar atau 7.863 bidang tanah, berdasarkan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupten Cilacap Tahun 2022 mempunyai Pagu PBB P2 sebesar Rp. 303.032.053,-. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, baik di tahun 2021 maupun di tahun 2020, Pagu PBB P2 tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 19% dimana sebelumnya selama tahun 2020 dan 2021 Pagu PBB P2 Desa Cisumur hanya mencapai Rp. 253.983.581,- dan Rp. 253.909.613,-.
Dengan 6 Dusun yang ada, yaitu Balaipanjang, Pondok Gede, Purwadadi, Wanadadi, Cisumur ddan Dungunsari; Pagu PBB tertinggi ada pada Dusun Cisumur dengan besaran Pagu sebesar Rp.79.576.207, disusul Wanadadi Rp.70.313.738, Balaipanjang Rp.65.094.174, Pondok Gede Rp.48.282.154, Purwadadi Rp. 41.238.667, dan Dungunsari Rp.28.527.113.
Apabila dibandingkan dengan desa-desa lain di Kecamatan Gandrungmangu, Pagu PBB P2 Desa Cisumur adalah yang tertinggi, disusul Desa Karanganyar Rp. 287.655.894, Desa Muktisari Rp. 273.236.284, Desa Cinangsi Rp. 270.724.719, Desa Layansari Rp. 228.096.120, Desa Karanggintung Rp. 204.649.576, Desa Wringinharjo Rp. 199.013.192, Desa Gandrungmangu Rp. 198.262.464, Desa Bulusari Rp. 197.596.891, Desa Sidaurip Rp. 195.902.605, Desa Gandrungmanis Rp. 168.016.269, Desa Gintungreja Rp. 151.867.661, Desa Kertajaya Rp. 138.395.451, dan Desa Rungkang Rp. 117.900.263,-.
Pelunasan PBB P2 di Desa
Sehubungan dengan sudah diterimanya SPPT PBB P2 oleh Pemerintah Desa Cisumur, Kepala Desa Cisumur, telah memerintahkan kepada Petugas Pungut PBB P2 untuk memercepat distribusi SPPT kepada wajib pajak. Masyarakat wajib pajak Desa Cisumur selanjutnya dihimbau untuk segera melunasi pembayaran SPPT PBB P2 yang diterima melalui Kepala Dusun masing-masing melalui Kegiatan Pelunasan PBB Serentak yang pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.(SKH).
Untuk artikel ini
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Rumah masing-masing Kepala Dusun
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Jadwal Terlampir
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Pendopo Balaidesa Cisumur Jl. Kartadiwirya No. 1 Cisumur
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
| Hari ini | : | 388 |
| Kemarin | : | 412 |
| Total Pengunjung | : | 651.292 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.27 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
SewaTKD: Solusi Digital Pengelolaan Sewa Tanah Kas Desa yang Modern dan Efisien
date_range 27 April 2026
favorite 2 Kali
SiaPlus: Solusi Modern Administrasi Pertanahan Desa yang Tertib, Cepat, dan Valid
date_range 27 April 2026
favorite 6 Kali
Jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Desa Cisumur Gelar Tasyakuran Usai Renovasi Gedung
date_range 19 Februari 2026
favorite 82 Kali
CUACA TAK MENENTU TIDAK HENTIKAN PROSES PEMBANGUNAN, BABINSA BERIKAN SEMANGAT KEPADA PEKERJA KDMP DESA MERAH PUTIH
date_range 29 Januari 2026
favorite 132 Kali
Rapat Konsultasi PKK DESA CISUMUR, Gandrungmangu
date_range 21 Januari 2026
favorite 113 Kali
Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dan BPD
date_range 16 Desember 2025
favorite 124 Kali
BLT-DD Desa Cisumur Kembali Cair, Keluarga Penerima Sambut Gembira
date_range 16 Desember 2025
favorite 124 Kali
Himbauan Kepala Desa Cisumur tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Desa Cisumur
date_range 19 Maret 2020
favorite 12.084 Kali
Mengenal PISEW, Program Andalan Kementrian PUPR dalam Pencapaian Sasaran NAWACITA
date_range 27 Juni 2022
favorite 5.828 Kali
Yang Harus Anda Diketahui Dalam Jual Beli Tanah
date_range 08 Maret 2020
favorite 3.837 Kali
Tahlilan-Slametan Sebagai Kearifan Lokal di Desa Cisumur
date_range 11 September 2020
favorite 3.222 Kali
Banprov 2023 Turun, Pemerintah Desa Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan
date_range 09 Juni 2023
favorite 2.498 Kali
Infografi COVID-19
date_range 29 Maret 2020
favorite 2.218 Kali
Strategi Single Branding Dalam Pengembangan Produk Unggulan Desa
date_range 06 April 2020
favorite 2.183 Kali
Tim Penggerak PKK Desa Cisumur Gelar Rapat Konsultasi
date_range 27 Januari 2022
favorite 567 Kali
Musrenbangdes RKP 2026 dan DU 2027, Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
date_range 27 Oktober 2025
favorite 237 Kali
Laporan Realisasi Penyaluran Bansos Covid-19 di Desa Cisumur
date_range 05 September 2020
favorite 1.009 Kali
Tahlilan-Slametan Sebagai Kearifan Lokal di Desa Cisumur
date_range 11 September 2020
favorite 3.222 Kali
Terbaru: Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19!
date_range 08 Januari 2021
favorite 859 Kali
Press Release Pemdes Cisumur atas Refokusing APBDes TA 2021 Guna Pelaksanaan PPKM
date_range 16 Februari 2021
favorite 878 Kali
Aimatun Nisa Resmi Dilantik Menjadi Anggota BPD Desa Cisumur
date_range 12 April 2021
favorite 767 Kali