rss_feed

Desa Cisumur

Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 53254
Motto Desa: -

083874462456|mail_outline admin@cisumur.desa.id

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional
  • RUSWANTO, S.Sos

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SHOFYAN KHASANI, S.S

    Sekretaris Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • WARIS ANSORI

    Sekretaris Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • TUGIMIN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • NYONO

    Kaur Keungan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHLASIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHYIDIN

    Kadus Balaipanjang

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKAMTO

    Kadus Purwadadi

    Tidak Ada di Kantor
  • NGADIYO

    Kadus Wanadadi

    Tidak Ada di Kantor
  • SITI ROMLAH

    Kadus Cisumur

    Tidak Ada di Kantor
  • IHFAR SUGIARTO

    Kadus Dungunsari

    Tidak Ada di Kantor
  • SOLIHUN

    Staf Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • AMIN MUCHSON

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAYAN

    Staf Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSMINAH

    Staf Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • AKHMAD MUBARIR

    Staf Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • HASANUDIN INSANI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Mari kita bantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19, hubungi Perangkat Desa setempat apabila diperlukan bantuan atau penanganan segera. -- selengkapnya... Simak perkembangan penanganan dan pencegahan Covid-19 di https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/ Terkendala situasi di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Desa Cisumur sosialisasikan rancangan Perkades melalui Online -- selengkapnya... Selamat menunaikan Ibadah Puasa bagi yang menjalankan.. Setiap kedatangan Pemudik/ Tamu dari Luar Kota/ Luar Negeri agar melaporkan kepada Ketua RT setempat dalam waktu 1 x 24 Jam sejak jam kedatangan dengan menyiapkan KTP dan Nomor HP yang aktif
fingerprint
Press Release Pemdes Cisumur atas Refokusing APBDes TA 2021 Guna Pelaksanaan PPKM

16 Februari 2021 878 Kali

PRESS RELEASE

Nomor: 001/INF/APBDES 2021

PENDAHULUAN

Bahwa mendasari ditetapkannya Surat Edaran Kementrian Keuangan RI Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Penyesuaian Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/ Walikota dan Kepala Desa di seluruh Indonesia, Pemerintah Desa Cisumur perlu menindaklanjuti dengan segera guna mencukupi hal-hal yang menjadi pokok instruksi yang disampaikan kepada Kepala Desa oleh Surat Edaran tersebut.

Bahwa mendasari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Bahwa mendasari Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.

Bahwa mendasari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Cisumur Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 9 Januari 2021 dan dilanjutkan dengan Peraturan Kepala Desa Cisumur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2021 tanggal 12 Januari 2021 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah diselesaikan pada tanggal 18 Januari 2021.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Desa Cisumur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, “ dalam hal terjadi: (a) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan, (b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SILPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan Kepala Desa dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD. Maka perubahan Anggaran yang terjadi sehubungan dengan adanya ketentuan yang harus dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran tersebut di atas, harus segeral ditindaklanjuti dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa.

Bahwa pokok permasalahan yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti berdasarkan Surat Edaran tersebut di atas oleh Kepala Desa adalah sebagai berikut sebagaimana yang di maksud pada Huruf C angka 1 huruf b, yaitu: paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.

PENYESUAIAN ANGGARAN DANA DESA

Pagu Dana Desa

Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2021 berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2021 adalah Rp.1.169.254.000 (satu milyar seratus enam puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2021 (sebelum refokusing) adalah sebagai berikut:

NO

BIDANG

JUMLAH (Rp)

1.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

109.591.000

2.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

56.880.000

3.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

50.000.000

4.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

137.401.000

5.

Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Mendesak dan Darurat Desa

615.382.000

6.

Pembiayaan

200.000.000

 

JUMLAH

1.169.254.000

 

TINDAK LANJUT

Penyesuaian Anggaran/ Refokusing

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut di atas, Pemerintah Desa harus menganggarkan paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa untuk kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Apabila melihat Pagu Dana Desa, maka nominal yang harus dianggarkan untuk kebutuhan tersebut paling sedikit adalah Rp.93.540.320 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

Berdasarkan Perkades Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBDes TA 2021, penggunaan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan PPKM adalah sejumlah Rp 82.862.000 (delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) atau baru mencapai 7,08%, dengan rincian sebagai berikut:

NO

REKENING

KEGIATAN

JUMLAH (Rp)

1.

2.2.01

Penyelenggaraan Pos Kesehatan (PKD)/ Polindes Milik Desa  (Obat-obatan,Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa dan Kader Kesehatan Desa sesuai kemampuan

keuangan desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)

5.280.000

2.

2.2.03

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)

-

3.

2.2.04

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

17.000.000

4.

3.1.04

Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa

5.000.000

5.

3.1.05

Penyediaan Pos Kesiapsiagaan bencana skala lokal desa

45.000.000

6.

5.1.00

Penanggulanan Bencana Alam

10.582.000

 

 

TOTAL

82.862.000

 

 

% dari Pagu DD

7,08%

 

 

Seharusnya

93.540.320

 

 

Kekurangan

10.678.320

 

Pemenuhan Kebutuhan 8%

Guna mencukupi kekurangan sejumlah Rp10.678.320 (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah), maka Pemerintah Desa mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. berencana memangkas anggaran kegiatan yang tidak berdampak vital terhadap pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2021;
  2. dari sekian banyak kegiatan yang didanai dari Dana Desa, hanya Penyertaan Modal (rekening 6.2.2) yang berpotensi tidak berdampak pada kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana Keadaan Mendesak dan Darurat Desa.
  3. menambahkan nominal yang akan diambil dari pemangkasan anggaran tersebut pada Kegiatan 3.1.05 (Penyediaan Pos Kesiapsiagaan bencana skala lokal desa).

Anggaran Penyertaan Modal Pemerintah Desa kepada BUMDes Lestari Desa Cisumur Tahun Anggaran 2021 berdasarkan APBDes TA 2021 adalah sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Dikarenakan Penyertaan Modal harus dalam bilangan genap dengan kelipatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk menyesuaikan nilai saham dalam BUMDes Lestari, maka nominal yang akan dipangkas dari anggaran Penyertaan Modal adalah digenapkan menjadi Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah), dengan demikian setelah terjadi Refokusing Anggaran, anggaran Penyertaan Modal akan menjadi Rp.189.000.000 (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah).

Finalisasi Refokusing

Selanjutnya, untuk mencukupi syarat pencairan Dana Desa Tahap I maka Finalisasi Refokusing dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes Mendahului Peraturan Desa;
  2. Bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa menetapkan perubahan:
  3. Perdes Nomor 2 tentang APBDes TA 2021; dan
  4. Perdes Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa Kepada BUMDes Lestari Desa Cisumur.
  5. Mengumumkan perubahan-perubahan sebagaimana disebutkan pada angka 2 di atas dalam Lembaran Desa.
  6. PENUTUP

Demikian Tindak Lanjut yang dapat dilaksanakan oleh Kepala Desa Cisumur menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021, Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementrian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021.

Selanjutnya, Kepala Desa Cisumur akan melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

  1. Berkoordinasi dengan BPD Desa Cisumur untuk menjadwalkan Musyawarah Desa untuk Penetapan Peraturan Desa tersebut di atas;
  2. Memerintahkan Kepala Seksi/ Kepala Urusan sebagai Pelaksana Kegiatan Bidang Pada APBDes TA 2021 untuk merubah DPA yang sudah dibuat berdasarkan APBDes Definitif;
  3. Menginformasikan kepada BUMDes Desa Cisumur untuk memperbarui Rencana Kerja dan/ atau Rencana Penggunaan Modal sehubungan dengan adanya pengurangan alokasi Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa Kepada BUMDes.

Cisumur, 15 Februari 2021

KEPALA DESA CISUMUR,

ttd

SUPRIYO

TL SE MENKEU-INMENDAGRI-INMENDESA2021

337.34 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

Alamat:Jalan Kartadiwirya No. 1 Cisumur
Desa:Cisumur
Kecamatan:Gandrungmangu
Kabupaten:Cilacap
Kodepos:53254
Telepon:083874462456
No. HP:
Email:admin@cisumur.desa.id

message Komentar Terkini

  • person Muhiran

    date_range 25 April 2024 14:12:13

    Kegiatan yang baik dalam meningkatkan kompetensi serta [...]
  • person Suryo

    date_range 05 Oktober 2021 10:50:49

    Mantab [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 18 April 2020 14:08:26

    Pencegahan cukup baik [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 13:46:03

    Cegah korona dengan hidup sehat [...]
  • person Bambang Setiadi

    date_range 17 April 2020 13:41:13

    Maju desaku [...]

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 380
Kemarin : 412
Total Pengunjung : 651.284
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.27
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel