16 Februari 2021 878 Kali
PRESS RELEASE
Nomor: 001/INF/APBDES 2021
PENDAHULUAN
Bahwa mendasari ditetapkannya Surat Edaran Kementrian Keuangan RI Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Penyesuaian Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/ Walikota dan Kepala Desa di seluruh Indonesia, Pemerintah Desa Cisumur perlu menindaklanjuti dengan segera guna mencukupi hal-hal yang menjadi pokok instruksi yang disampaikan kepada Kepala Desa oleh Surat Edaran tersebut.
Bahwa mendasari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Bahwa mendasari Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.
Bahwa mendasari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Cisumur Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 9 Januari 2021 dan dilanjutkan dengan Peraturan Kepala Desa Cisumur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2021 tanggal 12 Januari 2021 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah diselesaikan pada tanggal 18 Januari 2021.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Desa Cisumur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, “ dalam hal terjadi: (a) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan, (b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SILPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan Kepala Desa dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD. Maka perubahan Anggaran yang terjadi sehubungan dengan adanya ketentuan yang harus dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran tersebut di atas, harus segeral ditindaklanjuti dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa.
Bahwa pokok permasalahan yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti berdasarkan Surat Edaran tersebut di atas oleh Kepala Desa adalah sebagai berikut sebagaimana yang di maksud pada Huruf C angka 1 huruf b, yaitu: paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.
PENYESUAIAN ANGGARAN DANA DESA
Pagu Dana Desa
Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2021 berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2021 adalah Rp.1.169.254.000 (satu milyar seratus enam puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2021 (sebelum refokusing) adalah sebagai berikut:
|
NO |
BIDANG |
JUMLAH (Rp) |
|
1. |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
109.591.000 |
|
2. |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
56.880.000 |
|
3. |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
50.000.000 |
|
4. |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
137.401.000 |
|
5. |
Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Mendesak dan Darurat Desa |
615.382.000 |
|
6. |
Pembiayaan |
200.000.000 |
|
|
JUMLAH |
1.169.254.000 |
TINDAK LANJUT
Penyesuaian Anggaran/ Refokusing
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut di atas, Pemerintah Desa harus menganggarkan paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa untuk kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.
Apabila melihat Pagu Dana Desa, maka nominal yang harus dianggarkan untuk kebutuhan tersebut paling sedikit adalah Rp.93.540.320 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
Berdasarkan Perkades Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBDes TA 2021, penggunaan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan PPKM adalah sejumlah Rp 82.862.000 (delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) atau baru mencapai 7,08%, dengan rincian sebagai berikut:
|
NO |
REKENING |
KEGIATAN |
JUMLAH (Rp) |
|
1. |
2.2.01 |
Penyelenggaraan Pos Kesehatan (PKD)/ Polindes Milik Desa (Obat-obatan,Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa dan Kader Kesehatan Desa sesuai kemampuan keuangan desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) |
5.280.000 |
|
2. |
2.2.03 |
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) |
- |
|
3. |
2.2.04 |
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan |
17.000.000 |
|
4. |
3.1.04 |
Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa |
5.000.000 |
|
5. |
3.1.05 |
Penyediaan Pos Kesiapsiagaan bencana skala lokal desa |
45.000.000 |
|
6. |
5.1.00 |
Penanggulanan Bencana Alam |
10.582.000 |
|
|
|
TOTAL |
82.862.000 |
|
|
|
% dari Pagu DD |
7,08% |
|
|
|
Seharusnya |
93.540.320 |
|
|
|
Kekurangan |
10.678.320 |
Pemenuhan Kebutuhan 8%
Guna mencukupi kekurangan sejumlah Rp10.678.320 (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah), maka Pemerintah Desa mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Anggaran Penyertaan Modal Pemerintah Desa kepada BUMDes Lestari Desa Cisumur Tahun Anggaran 2021 berdasarkan APBDes TA 2021 adalah sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Dikarenakan Penyertaan Modal harus dalam bilangan genap dengan kelipatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk menyesuaikan nilai saham dalam BUMDes Lestari, maka nominal yang akan dipangkas dari anggaran Penyertaan Modal adalah digenapkan menjadi Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah), dengan demikian setelah terjadi Refokusing Anggaran, anggaran Penyertaan Modal akan menjadi Rp.189.000.000 (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah).
Finalisasi Refokusing
Selanjutnya, untuk mencukupi syarat pencairan Dana Desa Tahap I maka Finalisasi Refokusing dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Demikian Tindak Lanjut yang dapat dilaksanakan oleh Kepala Desa Cisumur menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021, Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementrian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021.
Selanjutnya, Kepala Desa Cisumur akan melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Cisumur, 15 Februari 2021
KEPALA DESA CISUMUR,
ttd
SUPRIYO
TL SE MENKEU-INMENDAGRI-INMENDESA2021
Untuk artikel ini
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Rumah masing-masing Kepala Dusun
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Jadwal Terlampir
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 15:03:25
place Lokasi : Pendopo Balaidesa Cisumur Jl. Kartadiwirya No. 1 Cisumur
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
| Hari ini | : | 380 |
| Kemarin | : | 412 |
| Total Pengunjung | : | 651.284 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.27 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
SewaTKD: Solusi Digital Pengelolaan Sewa Tanah Kas Desa yang Modern dan Efisien
date_range 27 April 2026
favorite 2 Kali
SiaPlus: Solusi Modern Administrasi Pertanahan Desa yang Tertib, Cepat, dan Valid
date_range 27 April 2026
favorite 6 Kali
Jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Desa Cisumur Gelar Tasyakuran Usai Renovasi Gedung
date_range 19 Februari 2026
favorite 82 Kali
CUACA TAK MENENTU TIDAK HENTIKAN PROSES PEMBANGUNAN, BABINSA BERIKAN SEMANGAT KEPADA PEKERJA KDMP DESA MERAH PUTIH
date_range 29 Januari 2026
favorite 132 Kali
Rapat Konsultasi PKK DESA CISUMUR, Gandrungmangu
date_range 21 Januari 2026
favorite 113 Kali
Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dan BPD
date_range 16 Desember 2025
favorite 124 Kali
BLT-DD Desa Cisumur Kembali Cair, Keluarga Penerima Sambut Gembira
date_range 16 Desember 2025
favorite 124 Kali
Himbauan Kepala Desa Cisumur tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Desa Cisumur
date_range 19 Maret 2020
favorite 12.084 Kali
Mengenal PISEW, Program Andalan Kementrian PUPR dalam Pencapaian Sasaran NAWACITA
date_range 27 Juni 2022
favorite 5.828 Kali
Yang Harus Anda Diketahui Dalam Jual Beli Tanah
date_range 08 Maret 2020
favorite 3.837 Kali
Tahlilan-Slametan Sebagai Kearifan Lokal di Desa Cisumur
date_range 11 September 2020
favorite 3.222 Kali
Banprov 2023 Turun, Pemerintah Desa Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan
date_range 09 Juni 2023
favorite 2.498 Kali
Infografi COVID-19
date_range 29 Maret 2020
favorite 2.217 Kali
Strategi Single Branding Dalam Pengembangan Produk Unggulan Desa
date_range 06 April 2020
favorite 2.183 Kali
Musrenbangdes RKP 2026 dan DU 2027, Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
date_range 27 Oktober 2025
favorite 237 Kali
Desa Cisumur Dapat Juara Harapan 2 dalam Lomba Inovasi Daerah Kab Cilacap 2021
date_range 15 November 2021
favorite 756 Kali
Sekda Kabupaten Cilacap Dilantik Menjadi Pj. Bupati Cilacap
date_range 20 November 2023
favorite 759 Kali
BLT-DD Desa Cisumur Kembali Cair, Keluarga Penerima Sambut Gembira
date_range 16 Desember 2025
favorite 124 Kali
DPC PKB Kab. Cilacap Laksanakan Penyemprotan Desinfektan di Desa Cisumur
date_range 02 April 2020
favorite 1.181 Kali
Penting: Surat Edaran Menteri Agama Terbaru
date_range 07 April 2020
favorite 1.195 Kali
Pemerintah Desa Cisumur Gelar Penyuluhan Dampak Perkawinan Tidak Tercatat
date_range 27 Juni 2023
favorite 669 Kali